kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Impor Solar Dihentikan, Menteri Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Beli dari Pertamina


Senin, 12 Januari 2026 / 19:43 WIB
Impor Solar Dihentikan, Menteri Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Beli dari Pertamina
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (KONTAN/Diki Mardiansyah)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - BALIKPAPAN. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap akan mendorong Badan Usaha (BU) minyak dan gas (migas) pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk membeli solar dari PT Pertamina (Persero), bertepatan dengan telah berproduksinya solar dari Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

"Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, 95 dan 98. Itu supaya tidak kita impor lagi. Supaya badan-badan usaha (SPBU) swasta ini beli produksi dalam negeri lewat Pertamina," ujar Bahlil dalam acara peresmian RDMP di Balikpapan, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Bahlil bilang seiring dengan peresmian RDMP, revitalisasi akan meningkatkan produksi solar dalam kilang Balikpapan tersebut yang diperkirakan mencapai 4 juta kiloliter (kl) tahun ini.

Baca Juga: RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

"Sementara Solar tahun ini sesuai perintah Presiden, maka mulai yang kita bicara ini tidak ada impor Solar ke depan. Karena kebutuhan Solar kita total 38 juta (kl) dengan B40 B50, dengan ini kita tambah 5 juta (kl), impor kita tinggal 5 juta jadi tertutupi, bahkan surplus 1,4 juta (kl). Itu untuk solar C48. Sementara C51 impor hanya 600 ribu kl," papar Bahlil.

Menurutnya, langkah untuk mendorong SPBU swasta untuk membeli solar dari Pertamina sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

"Ini perintah konstitusi, perintah Pasal 33 adalah cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat jutaan orang banyak harus dikuasai oleh negara. Dan oleh karena itu negara harus menyiapkan," kata dia.

Baca Juga: Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

Selain RDMP, penghentian impor solar berjalan beriringan dengan implementasi bahan bakar nabati dalam hal ini biodiesel B40 yang bakal ditingkatkan menjadi B50 pada paruh kedua tahun 2026 ini.

"Tahun ini Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden, karena kita punya kilang (RDMP Balikpapan) sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor (solar)," ucapnya.

Dia juga mengatakan, kualitas BBM yang dihasilkan oleh RDMP Balikpapan tak perlu diragukan lagi. Sebab, BBM yang dihasilkan telah memenuhi standar Euro V.

Baca Juga: Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

Selanjutnya: Arah Suku Bunga Jadi Katalis Pendorong Kinerja Bumi Serpong Damai (BSDE) pada 2026

Menarik Dibaca: Wisatawan Mancanegara yang Gunakan Layanan KA Jarak Jauh Sepanjang 2025 Naik 3,7%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×