Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kabar gembira bagi produsen tepung terigu dalam negeri. Pemerintah akhirnya akan memberlakukan safeguard untuk tepung terigu impor. Impor tepung terigu akan dibatasi dengan sistem kuota berlaku mulai 4 Mei - 4 Desember 2014.
Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, kuota impor yang ditepkan hingga akhir tahun ini tersebut mencapai 441.141 ton. Beberapa negara yang dituju antara lain Turki, Srilangka, Ukraina.
Perinciannya, volume impor yang diberikan untuk Turki mencapai 251.420 ton, Srilangka 136.754 ton, Ukraina 22.507 ton, serta negara-negara lain 30.088 ton. "Kalau nanti impornya melewati batas yang ditentukan, akan dikenakan tarif bea masuk," kata Bachrul, Jumat (4/4).
Selain itu, dalam pemasukan importasi terigu nanti juga akan dibatasi pelabuhan pelabuhan tertentu seperti Belawan Medan, Boombaru Palembang, Panjang Lampung, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang dan Plabuhan Soekarno-Hatta Makasar.
Pemberlakukan upaya perlindungan dilakukan lantaran selama ini impor tepung terigu telah memberikan dampak negatif bagi industri terigu dalam negeri. Akibat masuknya terigu impor tersebut, industri terigu domestik menjadi tidak berkembang dan menumbulkan kerugian.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, sebelumnya pemerintah telah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMPTS) terigu impor sebesar 20% selama 200 hari yang berlaku sejak tanggal 5 Desember 2012 dan selesai pada pertengahan tahun lalu.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) impor tepung terigu Indonesia tahun 2012 tercatat mencapai 401.976 ton, sementara di tahun 2013 impor tepung terigu hanya 205.446 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News