Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Penolakan atas 51 kontainer daging impor rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, importir daging merasa dirugikan akibat penolakan daging impor ini. Sehingga, para importir ini membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Abdul Hakim Garuda Nusantara dari kantor pengacara A. Hakim G. Nusantara Harman & Partners selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh PT Anzindo Gratia International dan PT Berkat Mandiri prima, dua dari 4 importir pemilik 51 kontainer daging impor yang ditolak ini mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan kepada PTUN mengenai kasus ini. "Objeknya adalah berita acara penolakan dari Badan Karantina Pertanian," ujarnya saat konferensi pers Jumat (1/4).
Seperti diketahui, pada 28 Maret 2011 lalu Badan Karantina Pertanian telah mengeluarkan berita acara penolakan terhadap 51 kontainer berisi 921 ton daging impor. Padahal, menurut Abdul Hakim, daging impor ini legal karena diimpor atas sepengetahuan pemerintah dan memenuhi persyaratan impor. "Pengajuan ke PTUN ini karena tidak hanya menyangkut konsumen daging tapi juga menyangkut negara partner dagang untuk komoditi daging yaitu Australia dan Selandia Baru," ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan ini ditujukan kepada Menteri Pertanian, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Menteri Keuangan. Tuntutan ini diajukan karena pihak-pihak ini dinilai melanggar asas keterbukaan, profesionalitas dan tertib penyelenggaraan negara. "Tindakan ini mengakibatkan kerugian di pihak penuntut," kata Abdul Hakim.
Abdul hakim bilang, pihak penuntut meminta agar pihak tertuntut melakukan penundaan pelaksanaan berita acara penolakan 51 kontainer daging impor. "Tuntutan finalnya kita minta berita acara penolakan ini dicabut, dan seterusnya barang yang ditahan itu bisa dilepaskan," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan adanya tuntutan ini menjadi satu peringatan bagi pemerintah agar ke depan bisa menetapkan aturan yang jelas mengenai impor daging. Ia bilang, dua perusahaan yang mengajukan tuntutan ke PTUN ini adalah anggota Aspidi. Catatan saja, dari 51 kontainer daging impor ini, PT Anzindo Gratia International memiliki 18 kontainer daging dan PT Berkat Mandiri Prima memiliki 7 kontainer daging.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News