Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema kuota 30% impor daging premium harus seharga Rp 80.000 per kilogram diperjelas oleh pihak Kementerian Perdagangan. Yang benar adalah, dalam impor daging premium tersebut harus menyertakan daging paha depan seharga tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan pihaknya mempersyaratkan kepada importir daging sapi untuk wajib menyertakan bagian paha depan yang bisa dilepas ke masyarakat di harga Rp 80.000 per kilogram.
"Jadi harus ada paha depannya agar masyarakat memiliki opsi mendapatkan harga itu, ngga dibatasi, tapi harus ada," kata Oke, Rabu (16/5) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Ketika ditanya mengenai persentasenya, Oke mengatakan bahwa porsinya tidak seluruhnya, tapi diserahkan pada pihak importir.
Asal tahu dalam catatan Kontan (15/5), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah mengeluarkan skema baru agar harga daging sapi jadi lebih terjangkau. Dimana importir daging kelas premium diwajibkan mengimpor daging murah seharga Rp 80.000 per kilogram (kg) sebesar 30% dari total izin impor yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News