kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Importir nekat impor ribuan ton bawang


Rabu, 13 Maret 2013 / 07:32 WIB
ILUSTRASI. Energi


Reporter: Handoyo, Fitri Nur Arifenie, Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Tertahannya seratus kontainer berisi  bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya membuka fakta. Yakni carut-marutnya izin impor.  Pemerintah juga tidak mengerjakan pekerjaan rumahnya, menyiapkan petani untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.   

Padahal, permintaan impor bawang putih yang masuk ke Kementerian Pertanian luar biasa besar. Untuk periode semester satu tahun ini,  impor yang diajukan mencapai 5,13 juta ton.

Jika merujuk data realisasi impor hingga November 2012, hanya 396. 303,76 ton. (Lihat infografis: Produksi dan Impor Bawang Putih). Taruh kata, realisasi impor tahun 2012 sama dengan 2011, tahun ini terjadi lonjakan  impor hampir 13 kali.

Haryono, Plt Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Kementerian Pertanian mengungkapkan tidak semua pengajuan izin impor bawang putih disetujui. "Harus dihitung sesuai kebutuhan," ujarnya kemarin.

Dengan kebutuhan bawang putih rata-rata sekitar 400.000 ton per tahun, Kemtan hanya memberikan alokasi impor 160.000  ton untuk bawang putih untuk memenuhi kebutuhan hingga Juni 2013.

Haryono beralasan, kenaikan permintaan impor karena jumlah importir bertambah menjadi 131 perusahaan yang mengajukan impor atau naik  87% ketimbang tahun lalu yang hanya 70 perusahaan. 

Hingga kini, bawang putih impor memenuhi  96,5% dari kebutuhan. Sisanya, baru dari  bawang lokal. Tak pelak, tertahannya 100 kontainer berisi hingga 29.000 ton bawang putih menyebabkan harga bawang putih melesat menjadi Rp 60.000 per kg di level eceran.

Importir menuding rendahnya kuota impor,  lambatnya proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kemtan serta lambatnya  Surat Persetujuan Impor (SPI) Kemdag menjadi penyebab lonjakan harga.

Sri Agustina Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag mengakui, Kemdag baru mengurus 26 perusahaan importir bawang putih yang telah menerima RIPH dari Kemtan.  Kemdag juga baru mengeluarkan SPI bawang putih untuk 16 importir dengan volume 29.136 ton. Alhasil, volume impor bawang putih yang disetujui baru 65.400 ton.

Lambatnya izin impor juga  membuat importir nekad mendatangkan bawang putih meski belum memiliki RIPH.  "RIPH harusnya keluar dalam 10 hari setelah pengajuan," kata Go Iphan, salah satu importir bawang.  Sambil menunggu izin keluar, mereka nekat impor. 

Kondisi serupa juga menimpa 200 kontainer hortikultura yang juga tertahan di Tanjung Perak. Jika pemerintah tak kunjung menyelesaikan PR-nya, masyarakat harus merugi menanggung kenaikan harga baik untuk produk hortikultura lokal maupun impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×