Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mempertanyakan kembali rencana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10% pada bulan Oktober 2024 mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto menjelaskan hal yang dibahas oleh Kemenparekraf ini sudah dibahas dan didiskusikan di Kemenkomarves pada Juli yang lalu.
Namun, jelang 4 minggu pergantian presiden dan kabinet, janji untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Tiket Pesawat belum terjadi.
"Hal-hal yang disampaikan oleh Menparekraf ini kan yang sudah dibahas atau didiskusikan di KemenkoMarves di bulan Juli yan lalu dan katanya ada Satgas Penurunan Tiket Pesawat tapi sampai dengan 4 minggu sebelum pelantikan presiden dan kabinet belum ada satupun keputusan yang diambil termasuk yang disebut Menrarekraf tersebut," paparnya saat dihubungi Kontan, Senin (23/9).
Ia menambahkan, sesuai dengan UU No. 1/2009 yang masih berlaku dan juga Permenhub, yang berhak menentukan dan menetapkan harga tiket melalui skema TBA dan TBB adalah Kemenhub.
Baca Juga: Bos Air Asia Ungkap Alasan Harga Tiket Pesawat di Indonesia Mahal
"Sejak kapan Kemeparekraf bisa menetapkan harga tiket turun atau naik?" tanyanya.
Ia melanjutkan, semua kementerian sudah tahu penyebab kenaikan harga tiket pesawat dan juga solusi yang seharusnya diambil. Hanya tinggal menunggu kemauan dan kesediaan pihak kementerian terkait untuk mengambil keputusan dan menetapkan harga tiket pesawat turun atau naik.
"Sebenarnya hanya tinggal menunggu kemauan dari Kemenhub, Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin atau Kemenkomarves, untuk mengambil keputusan. Sementara itu Kemenparekraf tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga tiket pesawat turun atau naik. Apalagi sisa umur kabinet yang tinggal 4 minggu lagi sebagai periode transisi ini," urainya.
Sebagai informasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan bahwa mereka menargetkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% pada bulan Oktober 2024 nanti.
Menurut keterangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, salah satu strategi yang dilakukan untuk menurunkan harga tiket pesawat ini adalah dengan mengurangi biaya pajak pada harga tiket pesawat.
Pajak yang dimaksud tersebut adalah pajak pertambahan nilai (PPn), pajak avtur, serta bea masuk cadang impor.
"Tiga aspek itu yang saat ini tengah di diskusikan. Targetnya (harga tiket pesawat) turun 10 persen," ujar Menteri Sandiaga dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu (21/9) lalu.
Menteri Sandiaga menambahkan bahwa rencana pemangkasan PPN tiket pesawat menjadi di bawah 11% saat ini masih berada dalam tahap diskusi. Menurutnya, hal ini juga didasari oleh faktor penerimaan pendapatan negara yang saat ini tengah menghadapi tantangan.
Baca Juga: Harga Avtur Indonesia Paling Mahal? Simak Perbandingannya di Asia Tenggara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News