kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.326   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.085   39,75   0,56%
  • KOMPAS100 1.031   8,52   0,83%
  • LQ45 799   4,04   0,51%
  • ISSI 227   2,94   1,31%
  • IDX30 418   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 491   -0,30   -0,06%
  • IDX80 116   0,94   0,81%
  • IDXV30 119   1,21   1,03%
  • IDXQ30 135   -0,33   -0,24%

Indonesia banjir impor daging olahan


Rabu, 08 Juli 2015 / 13:57 WIB
Indonesia banjir impor daging olahan


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Impor sosis dan daging olahan, melonjak drastis. Pada tahun lalu, misalnya, impor sosis dan daging olahan melonjak naik hingga 18 kali lipat dari 2012.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ishana Mahisa, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia / National Meat Processors Association (NAMPA). "Fenomena sekarang yang terjadi peningkatan signifikan atas impor daging olahan dan osis," ujar Ishana dalam konferensi pers NAMPA, Rabu (8/7).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan kode harmoized system (HS) 1601, nilai impor sosis dan daging olahan pada 2012 adalah sebesar US$ 305.612. Tahun 2013, nilai impornya mencapai US$ 4,52 juta, sedangkan 2014 nilai impor mencapai US$ 5,59 juta. "Nilai impor 2012 ke 2014 naik hingga 18 kali lipat," ujar Ishana.

Adapun secara volume tonase, impor sosis dan daging olahan 2012 adalah sebesar 244,63 ribu ton, 2013 sebesar 1,93 juta ton, 2014 adalah sebesar 2,42 juta ton.

Sedangkan untuk impor olahan daging lain-lain (di luar sosis) dengan kode HS 1602 juga alami kenaikkan. Nilai impor olahan daging lain-lain tahun 2012 US$ 9,88 juta, 2013 sebesar US$ 12,63 juta, 2014 US$ 14,24 juta.

Adapun secara volume tonase, impor daging olahan daging dan lain-lain (di luar sosis) pada 2012 adalah sebesar 2,26 juta ton, 2013 2,84 juta ton, dan 2014 sebesar 3,77 juta ton.

Ishana menduga lonjakan impor ini disebabkan karena keselahan regulasi yang dilakukan pemerintah. Pada Agustus 2013, dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.84 tahun 2013, yang pada pasal 9 disebutkan bahwa produk olahan yang mengandung negara belum bebas Penyakit Mulut Kuku (PMK), Vescular Stomatitis (VC), Swine Vescular Desease (SVD) dapat dipertimbangkan diimpor jika telah dipanaskan lebih dari 80 derajat celcius selama 2-3 menit dan berasal dari daging ruminansia yang telah dilayukan. "Semua daging olahan memang harus lalui metode itu. Dengan pemerintah declare hal itu, itu sama saja membolehkan impor masuk," ujar Ishana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×