kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.282   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Seller Centre Tokopedia dan Tiktok Shop by Tokopedia Digabung, Ini Kata Kemendag


Rabu, 04 Juni 2025 / 13:33 WIB
Seller Centre Tokopedia dan Tiktok Shop by Tokopedia Digabung, Ini Kata Kemendag
ILUSTRASI. Program integrasi yang digagas Bytedance, pemilik baru Tokopedia pasca akuisisi Tokopedia dari GOTO, meminta para pelapak di Tokopedia untuk melakukan integrasi ke pusat penjualan baru atau seller center milik mereka paling lambat 9 Juni 2025. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program integrasi yang digagas Bytedance, pemilik baru Tokopedia pasca akuisisi Tokopedia dari GOTO, meminta para pelapak di Tokopedia untuk melakukan integrasi ke pusat penjualan baru atau seller center milik mereka paling lambat 9 Juni 2025.

Integrasi ini diharap bisa membantu pedagang Tokopedia dan Tiktok by Tokopedia untuk bisa berjualan di kedua platform secara bersamaan dengan lebih mudah.

Dengan integrasi ini, pedagang diharapkan bisa mengelola toko dengan lebih efisien melalui satu dashboard sehingga bisa mengurangi beban administrasi para pedagang. 

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengatakan bahwa pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan komunikasi dengan pihak yang terlibat.

“Ya, jadi sudah sama teman-teman, sudah disampaikan ke mereka, dan mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (4/6).

Baca Juga: Wajib Integrasi ke Tiktok Paling Lambat 9 Juni, Protes Pedagang Tokopedia Menguar

Budi juga memastikan integrasi yang diberlakukan kepada para pelapak Tokopedia ini tidak menyalahi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Dan selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Ya, jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag,” tambahnya.

Ada pun melansir catatan Kontan, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menegaskan bahwa platform TikTok sebagai media sosial dan platform TikTok Shop by Tokopedia adalah dua aplikasi berbeda yang dikelola oleh dua entitas bisnis yang berbeda.

Baca Juga: KPPU: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Timbulkan Monopoli

Pertama, aplikasi TikTok sebagai media sosial dikelola oleh TikTok Ltd dan yang kedua, aplikasi TikTok Shop by Tokopedia sebagai platform e-commerce dikelola oleh PT Tokopedia. Ada pun PT Tokopedia juga mengelola platform e-commerce Tokopedia.

Rifan menyatakan bahwa sepanjang pemantauan yang dilakukan Kemendag, proses migrasi yang saat ini sedang berjalan ialah migrasi dari seller center TikTok Shop by Tokopedia dan pedagang dari seller center Tokopedia ke dalam satu aplikasi Seller Center.

“Aplikasi seller center antara platform Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia yang sebelumnya terpisah, saat ini akan digabungkan,” jelas Rifan kepada Kontan.co.id, Senin (26/5).

Rifan pun menjelaskan bahwa Kemendag akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya: ATLAS Resmi Diluncurkan guna Dorong Kolaborasi Ekosistem Startup Kawasan Asia Pasifik

Menarik Dibaca: iPhone 15 Pro Max Harga Juni 2025, Ponsel Flagship Tahan Banting dan Super Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×