kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Indonesia gandeng EASA-Eropa tingkatkan kapasitas inspektor penerbangan


Kamis, 29 Maret 2018 / 17:20 WIB
Indonesia gandeng EASA-Eropa tingkatkan kapasitas inspektor penerbangan
ILUSTRASI. ilustrasi bisnis maskapai penerbangan - bandara Sepinggan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Menurut Agus, Ditjen Perhubungan Udara saat ini bersikap proaktif untuk memperbaiki keselamatan penerbangan Indonesia dengan selalu melakukan pemenuhan terhadap persyaratan peraturan penerbangan baik nasional maupun internasional.

"Saat ini kita kita memang sudah berdiri setara dengan negara-negara maju di bidang penerbangan dunia. Dan setiap negara juga punya standar penerbangan masing-masing. Tetapi kalau ada pihak lain yang akan bekerjasama untuk memperbaiki standar penerbangan, kita selaku terbuka untuk bekerjasama, termasuk dengan EASA ini," lanjut Agus.

Pertemuan hari ini merupakan pertemuan lanjutan dari beberapa pertemuan sebelumnya antara delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Udara dengan anggota dari operator penerbangan nasional.

Pertemuan tersebut di antaranya dilakukan di Koln, Jerman pada 5 Desember 2017 dan di acara ICAO Asia Pacific Meeting, pada awal Januari 2018.

Dalam pertemuan kali ini, tim EASA menyampaikan beberapa hal seperti misalnya terkait struktur organisasi EASA serta kegiatan-kegiatan utamanya yang terdiri dari sertifikasi produk, penyusunan regulasi, standarisasi, aproval organisasi, safety assesment untuk pesawat asing, operasi penerbangan sipil di negara-negara Uni Eropa, kajian dan analisis keselamatan penerbangan, dan program keselamatan penerbangan sipil negara-negara Uni Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×