Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Tudingan dumping uncoated paper oleh Amerika Serikat dianggap biasa. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, Indonesia memang sering dituding melakukan dumping. "Biasa itu, hal itu memang hak negara bersangkutan," ujarnya, Kamis (12/2).
Namun ia mengingatkan, kalau faktanya Indonesia tidak terbukti dumping maka harus dibebaskan dari tuduhan itu. Panggah menjelaskan, tahun lalu Indonesia dituduh dumping kertas ke Pakistan, namun ternyata tuduhan itu keliru, dan akhirnya Indonesia dibebaskan.
Ia mengatakan pihaknya akan menggunakan saluran-saluran diplomatik untuk memberikan fakta-fakta dan angka-angka dari tuduhan yang dianggap tidak sesuai. Ia juga mengimbau kepada 4-5 perusahaan yang dituduh lakukan dumping untuk mau ikuti prosedur umum, dan mau bekerjasama sesuai prosedur.
"Kalau tidak kerjasama, nanti dipenalty, nanti paling tidak ada PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, ada macam-macam, ada 4-5 perusahaan yang dituduh, tolong dari industri saat penelitian ikut kerjasama," ujar Panggah.
Menurutnya tuduhan dumping ini akan mengganggu ekspor kertas uncoated paper Indonesia ke AS. "Ya pasti ganggu sedikit kan itu lagi proses diteliti ya. Apalagi kalau nanti benar-benar terbukti lakukan dumping, bisa menurunkan ekspor," ujar Panggah.
Seperti diketahui, Indonesia dituding melakukan dumping ekspor kertas jenis uncoated paper ke Amerika Serikat. Laporan Internasional Trade Administration Department of Commerce United States of America pada 11 Februari 2015, tudingan tak hanya menuju Indonesia namun juga Australia, Brazil, China, dan Portugal.
Situs Internasional Trade Administration Department of Commerce United States of America mengatakan, pihaknya telah memutuskan dumping impor kertas jenis uncoated paper dengan berat 40 gram per meter persegi - 150 gram per meter persegi atau kertas GE dengan tingkat keterangan hingga 85 atau lebih tinggi atau yang disebut juga kertas berwarna.
Berdasarkan data Department of Commerce United States of America, impor kertas uncoated paper Indonesia pada 2013 ke AS adalah sebanyak 116,20 ribu metrik ton dengan nilai US$ 104,10 juta. Adapun besaran nilai impor Australia sebesar US$ 39 juta, Brazil sebesar US$ 189,3 juta, China sebesar US$ 32 juta, dan Portugal sebesar US$ 164,3 juta.
Dengan keputusan itu, maka selanjutkan akan ada investigasi dan penelitian lebih lanjut mengenai kebenaran tuduhan dumping tersebut. Jika dinyatakan terbukti melakukan dumping, Indonesia akan memperoleh antidumping duty (AD) dan countervailing duty (CVD) dengan besaran 12,08%-66,82% saat melakukan ekspor kertas uncoated paper ke AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News