kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APP tuding ada dumping kertas


Kamis, 23 Oktober 2014 / 10:52 WIB
APP tuding ada dumping kertas
ILUSTRASI. Jika dirincikan per instrumen reksadana saham dan reksadana pasar uang turun. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Raksasa kertas Indonesia, Asia Pulp and Paper grup (APP) tetap akan mengajukan permohonan safeguard atas kertas coated paper ke pemerintah. Anak usaha Sinarmas Grup itu menilai, safeguard untuk melindungi industri coated paper dalam negeri. 

Gandi Sulistiyanto, Managing Director Sinarmas Grup kepada KONTAN, Kamis (16/10) mengatakan, safeguard untuk melindungi industri, kertas Indonesia bisa berjalan di dalam negeri.  

Pasalnya, kata Gandi, saat ini di pasar tercium adanya meruyaknya kertas impor dengan harga dumping.  "Jika impor masuk dengan harga dumping, bisnis kami menjadi berat," kata Gandi.Jika terus dibiarkan, industri kertas akan merugi akibat lonjakan impor. Meskipun saat iniu, anak usaha Sinarmas ini masih mencatat untung (KONTAN edisi 30/9/2014). 

Itulah sebabnya, APP mengajukan permohonan safeguard kertas coated paper lewat PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk PT Pindo Delli Pulp and Paper Mills ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Juni 2014. Keduanya menilai, impor coated paper terlalu besar sehingga mengancam bisnis mereka. 

Namun, kata Jimmy Juneanto, Presiden Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI)  , harga coated paper impor sesuai harga internasional. Justru, anak usaha Sinarmas menjual coated paper lebih mahal ketimbang harga luar negeri. 

"Saya belum lama ini ke Thailand. Mereka mengimpor coated paper dari PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Paper Mills (anak usaha APP). Thailand membeli kertas lebih murah dibandingkan dengan harga yang harus kami bayar di dalam negeri," kata Jimmy.

Mengacu aturan perdagangan, kebijakan safeguard dan dumping merupakan dua hal berbeda. Safeguard adalah instrumen untuk melindungi industri dalam negeri yang merugi akibat impor. Untuk dumping, ada instrumen anti dumping untuk menangkis produk impor agar bersaing secara sehat.

Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian bilang, saat ini Kementerian Perindustrian dan KPPI masih menyelidiki dan mengumpulkan data. "Nanti kami bicarakan kesimpulan dan rekomendasinya," kata Panggah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×