CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Indonesia protes perjanjian ekspor kayu Malaysia


Senin, 01 April 2013 / 16:24 WIB
Indonesia protes perjanjian ekspor kayu Malaysia
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di dalam mobil vaksinasi keliling di Pasar Ulakkarang, Padang, Sumatra Barat, Senin (1/11/2021).


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah Indonesia protes tidak dimasukkannya Sabah dan Serawak  dalam perjanjian voluntary partnership agreement (VPA) antara Malaysia dan Uni Eropa. Dua wilayah Malaysia yang berbatasan langsung dengan Kalimantan tersebut dituding sebagai tempat penampungan kayu illegal logging asal Indonesia.


Hadi Daryanto, Sekjen Kementrian Kehutanan (Kemhut) mengatakan, negosiasi perjanjian VPA yang melarang perdagangan kayu ilegal antara Indonesia dengan Uni Eropa berjalan alot karena masalah tersebut. "Serawak dikenal sebagai tempat pencucian kayu Indonesia," kata Hadi.


Hadi mengaku kecewa, sebab Serawak dikenal sebagai pusat perdagangan kayu yang sebagian besar dari penebangan ilegal hutan Indonesia.


Oleh karena itu, Hadi menilai Uni Eropa tidak serius dalam memberantas perdagangan kayu ilegal karena masih membiarkan pasarnya berkembang. Indonesia sendiri, menurut Hadi telah berkomitmen untuk memberantas perdagangan kayu ilegal dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).


Atas protes tersebut, Pemerintah Indonesia sudah melayangkan surat resmi kepada Duta Besar Uni Eropa dan Brunai Darussalam Julian Wilson. Jika protes ini tidak direspon, kemungkinan Indonesia akan membatalkan perjanjian VPA dengan Uni Eropa. "Kami juga sudah minta dubes Indonesia di Brussel ikut advokasi," kata Hadi.


VPA adalah bagian dari implementasi European Union Timber Regulation (EUTR). Jika benar Sabah dan Serawak tidak dimasukkan dalam perjanjian itu, maka artinya kayu dua wilayah itu sah masuk ke Eropa tanpa perlu pemeriksaan. Dalam rancangan perjanjian, yang dimaksud Malaysia hanya Wilayah Semenanjung.


Hadi menyebut, salah satu perusahaan yang menguasai perdagangan kayu di Serawak saat ini adalah Sumpling Group. Memiliki 400 perusahaan di berbagai negara, perusahaan asal Malaysia ini tidak memiliki konsesi di Sabah namun bisa melakukan pencucian kayu dari Indonesia.


VPA antara Indonesia dan Uni Eropa saat ini sedang memasuki tahap finalisasi. Dimulai sejak 2007, negosiasi VPA rencananya akan diteken April 2013 atau Oktober 2013. Perjanjian itu menjadi latar belakang Indonesia membuat SVLK.


Riza Suarga, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia mendukung langkah Pemerintah dan meminta Pemerintah memperkuat lobi dan bertindak tegas dalam memerangi ilegal longging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×