Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
Jakarta. Tingginya biaya sertifikasi legalitas kayu atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) berimbas pada harga-harga produk industri hulu kayu, khususnya mebel. Beban biaya SVLK membuat harga produk mebel bakal naik 7%.
Ambar Tjahjono, Ketua Asosiasi Industri Permebelan & Kerajinan Indonesia (Asmindo) bilang, biaya pengusaha mebel untuk memperoleh SVLK rata-rata Rp 40 juta. Mereka juga masih terbebani biaya proses analisis dampak lingkungan (Amdal) dengan kisaran Rp 15 juta-Rp 40 juta. "Biaya kepengurusan harus dipangkas," katanya.
Biaya-biaya itu bakal membuat harga mebel akan naik sekitar 7%. Apalagi saat ini saja harga kayu, seperti kayu jati sudah naik dari kisaran Rp 27 juta per meter kubik (m3) menjadi Rp 30 juta per m3.
Naiknya harga bahan baku kan tingginya biaya produksi dikhawatirkan akan mengganggu kinerja ekspor dan penjualan domestik. Sebab produk mahal akan membuat produk kayu kalah saing dengan produk non kayu.
Uswanto, pemilik CV Indoantika Furniture and Lighting Craft mengaku, tingginya biaya SVLK akan membuat margin menipis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News