Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan penyimpanan karbon di kawasan maupun global semakin meningkat. Indonesia mendorong penyimpanan di kawasan. Untuk itu, diperlukan kejelasan pengaturan dan praktik perdagangan karbon.
Direktur Teknik Migas dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan, potensi ekonomi karbon sangat penting diidentifikasi. Sebab, potensi itu dibutuhkan untuk mendorong perdagangan karbon.
"Indonesia telah memiliki bursa karbon," kata dia dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Perdagangan karbon dan isu terkait semakin menjadi perhatian berbagai pihak. Seiring komitmen untuk mencapai emisi nol di berbagai negara, perdagangan karbon adalah salah satu cara mencapai emisi nol (net zero emision).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Perluasan Lahan Minerba, Begini Catatan Pengamat
Ketua Carbon Trade Indonesia (IDCTA) Riza Suarga mengatakan, isu perdagangan karbon perlu diberi ruang lebih luas. CDC menyediakan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk berbagi pengalaman dan penjajakan bisnis perdagangan karbon.
Dari ratusan peserta CDC, ada yang telah berpengalaman mengembangkan teknologi untuk mengintegrasikan data pemantauan karbon. Integrasi data itu membantu mengenal pasar lebih baik.
CDC juga dihadiri regulator yang membagikan pengalaman soal sinkronisasi kebijakan untuk menunjang perdagangan karbon. Ada juga sesi khusus di antara perwakilan perusahaan Jepang, salah satu kelompok bisnis besar di Indonesia.
"CDC bukan pertemuan iklim biasa" ujarnya.
Mirza mengatakan, Indonesia melihat peluang menjadi hub kawasan untuk Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) dan Carbon Capture, and Storage (CCS).
“Pembangunan CCS/CCUS Hub di ASEAN akan menjadi peluang besar bagi negara-negara ASEAN dan lainnya untuk mengurangi emisi dari industri yang sulit mereda dan mencapai Net Zero Emission," ujarnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Terbitkan Beleid Atur Perluasan Lahan Tambang
Indonesia telah mendirikan National Center of Excellence CCS/CCUS untuk pengembangan kapasitas nasional di bidang teknis, keselamatan, ekonomi, sosial, dan peraturan dari CCS/CCUS.
Kegiatan utama CCUS dilakukan dengan memperkuat kerangka kerja pemerintah dan sektor swasta di antaranya melalui menciptakan platform yang berkelanjutan untuk pemerintah, sektor swasta, dan investor untuk mempercepat implementasi CCUS, kemudian mengidentifikasi peluang investasi dan meningkatkan bisnis lingkungan di area CCUS untuk menarik mitra pengembangan kerja sama CCUS dan yang terakhir mensosialisasikan kebijakan, regulasi, dan praktik investasi CCUS yang merupakan bagian dari energi sistem energi bersih yang terintegrasi.
Kementerian ESDM dan kementerian terkait sedang mempersiapkan keputusan Presiden untuk CCS di luar wilayah kerja migas. Dengan potensi penyimpanan CO 2 yang sangat besar di Indonesia, Pemerintah Indonesia akan membuka peluang CCS di luar wilayah kerja migas dengan CO 2 dari industri lain. Indonesia juga sedang mempertimbangkan penerapan CCS lintas batas untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 internasional.
potensi penyimpanan di Indonesia sekitar 12 giga ton CO 2 di reservoar migas dan akuifer salin. Estimasi ExxonMobil adalah sekitar 80 giga ton, dan menurut Rystad Energy jauh lebih besar, lebih dari 400 giga ton CO 2 di Reservoir Minyak & Gas dan Saline Aquifers.
Ditjen Migas telah membentuk Tim Gugus Tugas untuk melakukan studi dan menghitung kapasitas penyimpanan CO 2 untuk lapangan migas dan akuifer salin Indonesia. Potensi kapasitas penyimpanan yang besar akan memperkuat peran CCS/CCUS untuk mendukung penurunan emisi menuju Net Zero Emission, tidak hanya untuk minyak dan gas tetapi juga untuk industri lainnya.
Dijelaskan Mirza bahwa saat ini, Pemerintah Indonesia telah memiliki sekitar 15 proyek CCS/CCUS dari Aceh hingga Papua. Semuanya masih dalam tahap kajian atau persiapan, namun sebagian besar proyek tersebut ditargetkan on stream sebelum tahun 2030, dengan total potensi injeksi CO 2 antara tahun 2030 hingga 2035 sekitar 25,5 hingga 68,2 juta ton CO2 .
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan CCS/CCUS di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dimana peraturan ini telah ditunggu-tunggu oleh kontraktor hulu migas dan pemangku kepentingan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News