kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

15 eksportir dapat sertifikat mandiri


Selasa, 10 Desember 2013 / 13:39 WIB
15 eksportir dapat sertifikat mandiri
ILUSTRASI. Kebiasaan yang Bisa Membuat Vagina Tetap Sehat


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dalam meningkatkan ekspor perdagangan untuk menghadapi masyarakat ekonomi Asean 2015 mendatang, Kementerian Perdagangan memberikan sertifikat mandiri kepada 15 eksportir di Indonesia.

Melalui penerapan sertifikat ini para eksportir yang sebelumnya membutuhkan dokumen surat keterangan asal (SKA) dari Kementerian Perdagangan yang bertujuan untuk penurunan bea masuk dapat digantikan dengan dokumen invoice yang diterbitkan oleh eksportir sendiri.

"Penerapan skema sertifikasi mandiri merupakan implementasi dari reformasi birokrasi ketatalaksanaan, karena skema ini telah memotong jalur pemprosesan dokumen," kata Gita Wirjawan Menteri Perdagangan saat acara penyerahaan sertifikat mandiri pada 15 eksportir di Kementerian Perdagangan Jakarta Selasa (10/12).

Menurut Gita, adanya skema tersebut nantinya dapat menekan biaya produksi dan dapat meningkatkan daya saing produk ekspor indonesia pada negara tujuan ekspor.

Ia menambahkan, 15 eksportir yang mengikuti pilot project ini merupakan produsen beberapa produk perdagangan yang rutin melakukan ekspor ke wilayah ASEAN.

Lima belas eksportir tersebut diantaranya, PT Adaro Indonesia, PT Apaciti, PT Asia Makmur, PT Dyan Indra, PT DMP Indonesia, PT Iglas, PT Indospring, PT Justia Sakti Raya, PT Liku Tenaga, PT Matahari Sulverinfo,  PT Philips Indonesia, PT Setia Indo Putra, PT Shen Kuan Indonesia, PT Tembaga Mulia Seaman, PT YKK Zipco

Ketentuan serifikat mandiri ini diterbitkan melalui Permendag nomor 39/M/DAG/PER/8/2013 dalam rangka proyek percontohan kedua untuk pelaksanaan sistem sertifikasi mandiri yang ditand tangani pada 13 Agustus 2013.

Permendag ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan peraturan presiden nomor 29 tahun 2013 dan lanjutan dari MOU among the governments of participant member states of the association of southeast asian nations (ASEAN) on the second pilot project for the implementation of a regional self certification system pada 29 agustus 2013 di Siem Reap Kamboja antara negara Indonesia, Laos, dan Filipina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×