Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Indonesia dan Uni Eropa (UE) meneken kerja sama perdagangan kayu legal. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kemitraan sukarela (voluntary partnership Agreement/VPA) dalam hal penegakan hukum dan tata kelola perdagangan di sektor kehutanan (Forest Law Enforcement, Governance and trade/FLEGT).
Penandatanganan ini bertujuan untuk mempermudah masuknya produk kayu Indonesia ke pasar Uni Eropa. Selama ini, produk kayu dari Indonesia ke pasar uni Eropa mengalami sedikit kendala akibat adanya aturan SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu)
"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor kayu dan produk kayu Indonesia ke dunia," kata Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan di Kantornya, Rabu (2/10).
Ia mengatakan, total ekspor produk kayu Indonesia tahun 2012 sebesar US$ 10 triliun. Volume ekspor Indonesia tahun 2012 jumlahnya mencapai 12 miliar ton.
Khusus ke negara-negara Uni Eropa, nilai ekspor kayu pada tahun lalu mencapai US$ 934 miliar dengan volume sebanyak 919 juta ton.
Jenis produk kayu yang nilai ekspornya paling tinggi di pasar Eropa adalah kayu olahan dan furniture. Negara Eropa yang menjadi tujuan utama ekspor kayu dan produk kayu Indonesia adalah Jerman. Nilai ekspornya mencapai US$ 189 miliar dengan volume 101.000 ton.
Dalam lima tahun terakhir (2008-2012), menurut data pada kementerian perdagangan, hampir seluruh jenis dan produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa mengalami penurunan, karena aturan penjaminan legalitas kayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News