kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesian Mining Association Keluhkan Pengurusan AMDAL yang Dinilai Makan Waktu


Rabu, 17 Agustus 2022 / 22:11 WIB
Indonesian Mining Association Keluhkan Pengurusan AMDAL yang Dinilai Makan Waktu
ILUSTRASI. Aktivitas alat berat pada lahan tambang. Indonesian Mining Association (IMA) keluhkan pengurusan AMDAL yang dinilai makan waktu.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku usaha tambang mengeluhkan proses pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup alias AMDAL yang dinilai memakan waktu. 

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian IMA, Djoko Widajatno, mengungkapkan, saat ini waktu yang dibutuhkan dalam proses pengurusan AMDAL bisa mencapai 6 bulan hingga mendekati 1 tahun.

Walhasil, proses tersebut bisa mengganggu permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang diajukan oleh perusahaan tambang. 

“Waktu yang dibutuhkan adalah 6 bulan sampai mendekati 1 tahun melewati batas pengajuan RKAB, pemerintah tidak mau mempertimbangkan hal keterlambatan dari Kementerian/ Lembaga yang berkuasa,” ujar Djoko kepada Kontan.co.id (16/8).

Baca Juga: Pengurusan Amdal Terlalu Lama, Proyek Energi Banyak Terhambat

Seperti diketahui, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Hidup mengatur bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.

Persetujuan Lingkungan ini menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Persetujuan Lingkungan tersebut dilakukan melalui penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal, atau penyusunan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL, tergantung dari apakah ada tidaknya dampak penting pada usaha atau kegiatan yang dilakukan.

Teknis alurnya, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen RKL-RPL berdasarkan dokumen Amdal untuk kemudian diajukan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Proses tersebut selanjutnya bakal diikuti dengan penilaian administrasi dan penilaian substansi.

Baca Juga: Divestasi 35% Hak Partisipasi Shell Mandek, Proyek Blok Masela Masih Pembebasan Lahan

Nantinya, berdasarkan hasil uji kelayakan dari hasil penilaian-penilaian tersebut, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

Rekomendasi kelayakan tersebut kemudian akan menjadi bahan pertimbangan menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup.

IMA sendiri memiliki beberapa aspirasi/usulan untuk mengatasi pemrosesan AMDAL yang dinilai memakan waktu tersebut.

Pertama, mengembalikan Amdal dan izin lingkungan pada ide dasar mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembangunan dan usaha.

Kedua, mengusulkan agar AMDAL dan izin lingkungan  tidak menghambat Rencana Kerja dan Anggaran Belanja.

Baca Juga: Embargo Batubara Rusia, Adaro Energy (ADRO) Masih Pertahankan Pasar Eksisting

Ketiga, memberikan batasan waktu untuk pengurusan AMDAL dan izin lingkungan. 

Keempat, memberikan kesempatan magang bagi aparatur sipil negara (ASN) di perusahaan pemrakarsa Amdal agar dapat mempelajari suasana dunia usaha. 

“Pernah diusulkan sistem online, sampai saat inj belum berhasil, karena SDM yang menjalankan sistem OSS belum siap untuk menerima perubahan,” imbuh Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×