kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indosat bersihkan frekuensi dari penguat sinyal


Kamis, 28 Agustus 2014 / 16:53 WIB
Indosat bersihkan frekuensi dari penguat sinyal


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Indosat Tbk siap membersihkan frekuensi 900 Mega Hertz (MHz) atau yang dikenal dengan U900 dari interferensi repeater (penguat sinyal) ilegal. Perusahaan telekomunikasi ini berupaya untuk bisa memaksimalkan teknologi 3G sebagai jalan di layanan data.

"Kami fokus membersihkan frekuensi 900 Mhz dari penguat sinyal dan dari interferensi lainnya. Sehingga di frekuensi itu sudah minim interferensi," terang Director and Chief Wholesale and Enterprise Officer PT Indosat Fadzri Sentosa, Kamis (28/8).

Dalam membersihkan frekuensi ini dari interferensi penguat sinyal, pihak Indosat juga telah bekerja sama dengan pemerintah. Sehingga, hasilnya kini interferensi sudah jauh berkurang.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan banyak perangkat penguat sinyal ilegal yang mengganggu layanan operator telekomunikasi untuk publik, termasuk layanan telepon, SMS, dan data (internet).

Kemenkominfo mencatat, pada 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.

Asal tahu saja, repeater atau penguat sinyal merupakan alat untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal di area lokal menggunakan antena penerimaan eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.

Cara kerjanya mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator telekomunikasi, namun dalam kemasan yang lebih kecil untuk penggunaan dalam ruangan.

Penggunaan repeater ilegal sendiri sebetulnya telah dilarang. Untuk itu Pemerintah telang mengaturnya dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam aturan ini pemerintah telah menyebutkan bahwa akan ada sanksi bagi setiap orang yang memasang repeater ilegal.

Hal ini tertuang dalam pasal 55 yang menyebutkan, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×