Reporter: Agus Triyono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Berhati- hatilah bagi Anda yang menjual penguat sinyal seluler alias repeater. Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan menggandeng Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk melakukan razia produk tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, keberadaan produk repeater adalah ilegal karena bisa mengganggu sinyal operator seluler. Maka itu, Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat dan Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk merazianya.
Sayangnya, Budi tidak menjelaskan kapan waktu razia dilakukan. Ia hanya bilang, razia produk repeater akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kapannya belum dipastikan, tapi sasaran utama razia adalah penjual," kata Budi di Jakarta Kamis (10/4).
Budi menambahkan, saat ini kementeriannya sudah mengantongi daftar penjual repeater yang akan dirazia tersebut. "Jumlahnya memang tidak banyak, tapi tetap akan ditertibkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News