Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salinan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi membuat para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi maksimum tiga nomor untuk satu orang.
Group of Head Corporate Communication PT Indosat Tbk Turina Farouk mengatakan bahwa pihaknya bakal menaati aturan itu. “Saya rasa ini bukan peluang, ini adalah aturan di mana operator comply dengan aturan tersebut,” katanya kepada Kontan.co.id pada Jum’at (7/12).
Indosat tidak menjelaskan apakah aturan tersebut berdampak positif atau negatif bagi Indosat. Tapi Turina mengklaim pihaknya bakal mendukung aturan dan melaksanakan aturan tersebut.
Setidaknya sejak ditetapkannya regulasi regsitrasi kartu prabayar, jumlah pelanggan Indosat turun sebanyak 33,9%. Per Desember 2017, jumlah pelanggan Indosat sebanyak 97 juta. Jumlah itu turun menjadi 64,1 juta per September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News