kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Industri baja nasional terdampak kebijakan Amerika?


Jumat, 02 Maret 2018 / 17:01 WIB
Industri baja nasional terdampak kebijakan Amerika?
ILUSTRASI. Manufaktur China


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan impor baja yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) dinilai bakal membuat industri baja nasional tumbuh. Kebijakan AS tersebut juga diyakini bakal mengerek harga jual produk baja canai panas (HRC) ke atas level US$ 600 per ton.

Purwono Widodo, Marketing Director PT Krakatau Steel Indonesia Tbk (KRAS) mengatakan pembatasan impor oleh Amerika berdampak positif bagi industri baja nasional. Sebabnya, China yang sebelumnya membatasi ekspor ke Indonesia dan Asean akan kembali melirik pasar ini.

"Saat ini alokasi ekspor (China) ke Asean itu drop banget karena pengurangan produksi mereka. Mereka kurangi porsi ke Asean karena masih mengandalkan Eropa dan Amerika," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/3).

Menurutnya, akibat dari pengurangan ekspor China ke Indonesia menyebabkan harga baja membaik seperti awal tahun 2000-an. Namun saat ini permintaan terhadap produk baja juga meningkat.

"Sekarang ini sulit kami dapat impor karena memang kapasitas di China dikurangi, karena ekonomi mereka membaik," lanjut Purwono.

Sedangkan menurutnya tahun ini secara industri, pertumbuhan industri baja domestik akan bergerak di level 10%. Khusus untuk KRAS saja pada tahun ini pihaknya menargetkan pertumbuhan penjualan di level 40% atau 2,8 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×