kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri ban kritisi Permendag No. 06/2018


Senin, 12 Februari 2018 / 01:06 WIB
Industri ban kritisi Permendag No. 06/2018
ILUSTRASI. Industri Ban


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ban dalam negeri akan dihantui masuknya ban impor. Menyusul terbitnya aturan Permendag No. 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban.

Lewat belied tersebut dijelaskan penggantian aturan, menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor ban serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border perlu melakukan beberapa perubahan terhadap aturan impor ban yang berlaku.

Aziz Pane, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menjelaskan aturan tersebut merugikan industri dalam negeri. Karena ketentuan pengecekan dari Kementerian Perindustrian dihapus dan izin impor hanya langsung lewat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

"Ini membuat iklim investasi buruk. Karena investasi yang masuk hanya berhenti di BKPM saja karena peraturan di Indonesia cepat sekali berubah," kata Aziz kepada KONTAN, Minggu (11/2).

Menurutnya ada dua perusahaan China, satu perusahaan Taiwan, satu perusahaan India dan satu perusahaan ban asal Hongkong yang memutuskan menahan diri untuk investasi.

Selain dampak investasi, industri ban vulkanisir dan industri UMKM yang awalnya berkembang dalam beberapa tahun terakhir terhambat karena mudahnya impor masuk. Sehingga industri dalam negeri jadi kalah saing. "Kita lihat tiga bulan ini bagaimana kondisi neraca perdagangan ban. Apakah jadi lebih baik atau lebih buruk," kata Aziz.

Tahun lalu APBI mencatat penjualan ban roda empat merosot 5% dan roda dua merosot 8% sampai 10%.Untuk tahun ini APBI memproyeksi penjualan ban roda empat tumbuh 8% sampai 10%.

Sedangkan untuk roda dua naik 4% sampai 5%. Hal ini didukung dengan prediksi ekonomi yang meningkat serta uang yang beredar di masyarakat bertambah seiring tahun politik. "Hanya saja impor terbukti dalam setahun belakangan berkurang. Tapi bila aturan ini berlaku kami tidak tahu lagi bisa dihambat atau tidak," jelasnya.

Kekeceawaan atas Permendag juga disampaikan Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk. Uthan mengatakan aturan ini muncul karena lobi importir ban yang kuat ke pemerintah.

Alhasil kebijakan ini dapat membuat industri ban jadi kontra produktif. "Kami pun memutuskan untuk berhenti ekspansi pabrik ban Truck and Bus. Karena lebih baik jadi pedagang importir ketimbang memproduksi dalam negeri," kata Uthan kepada KONTAN, Minggu (11/2).

Padahal tahun lalu, diklaim bahwa penjualan ban TBR emiten berkode saham MASA ini tumbuh 200%. Tahun ini, Uthan yang awalnya mengharapkan penjualan bisa tumbuh 200% lagi jadi ragu karena aturan tersebut. "Aturan baru berjalan satu tahunan sudah langsung ganti. Ini jelas merugikan pabrikan dalam negeri," jelasnya.

Menurutnya keluhan ini sudah disampaikan ke Kementerian Perindustrian. Nantinya, Kementerian Perindustrian nantinya akan berdiskusi lagi dengan Kementerian Perdagangan soal dampak aturan ini. "Industri diharapkan pemerintah bisa jadi eksportir. Tapi bila aturan dalam negeri malah mendukung impor masuk akan jadi kontra produktif," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×