kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri biskop terpuruk, GPBSI harap ada keringanan pajak hiburan untuk setahun


Selasa, 18 Agustus 2020 / 21:09 WIB
Industri biskop terpuruk, GPBSI harap ada keringanan pajak hiburan untuk setahun
ILUSTRASI. Suasana simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan bioskop dalam penerapan pro


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Djonny Syafruddin, Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) berharap pihaknya bisa menerima bantuan penghapusan pajak hiburan sampai setidaknya setahun penuh, guna bertahan dari situasi pandemi COVID-19.

Sebagaimana diketahui, saat ini industri bioskop masih belum diizinkan beroperasi kembali walau sejak masa pelonggaran PSBB semua pusat perbelanjaan sudah beroperasi seperti biasa.

Baca Juga: Kino Indonesia (KINO) sudah serap Rp 210 miliar dana capex di semester I-2020

"Kami dari pelaku industri bioskop berharap Pemerintah membantu industri bioskop dan film dengan keringanan tidak dipungutnya pajak hiburan yang berkisar 10% sampai 25% selama setahun. Kami tidak meminta insentif berupa suntikan dana, hanya ini saja," ujar Djonny saat dihubungi Kontan, Selasa (18/8).

Djonny melanjutkan, keringanan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, berguna untuk menutupi kerugian pengusaha serta memberikan modal untuk kembali bangkit (recover).

Djonny menuturkan saat ini belum bisa membeberkan nilai kerugian yang diderita oleh pelaku industri bioskop. Pasalnya, setiap perusahaan yang berada dalam payung GPBSI memiliki manajemen berbeda sehingga membutuhkan izin mengekspos data.

"Tapi kalau bisa disebutkan, jumlahnya tentu sangat besar dan tidak terhitung lagi. Kami tidak mendapatkan pemasukan sama sekali, namun setiap hari harus terus melakukan maintenance layar, membersihkan teater, melakukan pembersihan toilet, dan hingga merawat perlengkapan di cafetaria dan sebagainya," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah masih kaji cabut aturan wajib rapid test untuk transportasi jarak jauh

Djonny menambahkan, pihaknya akan terus mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku. Walau pernah diizinkan beroperasi kembali dan diresmikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, namun Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyarankan penutupan kembali karena resiko penularan virus di dalam ruangan.

Djonnya berkata, pihaknya tentu akan mematuhi himbauan dan aturan protokol kesehatan yang berlaku dari Pemerintah. Hanya saja, pihaknya juga membutuhkan kepastian kapan masa tidak beroperasi berakhir.

"Apakah sampai setahun? Apakah dua tahun? Tidak ada batas waktu yang jelas. Maka dengan ini, kami juga rencanakan untuk bermusyawarah di awal September untuk menentukan opsi akhir yang ditempuh," ujarnya.

Baca Juga: Kapasitas laboratorium pemeriksa Covid-19 di Indonesia diakui masih rendah

Djonnya berkata, saat ini pihaknya rata-rata hanya memperkerjakan sekitar 1/3 karyawan dari total karyawan yang ada, atau dalam satu gerai bioskop pihaknya mempekerjakan 28 sampai 30 orang tiap harinya untuk melakukan perawatan. Sedangkan sisanya, diistirahatkan secara sementara.

"Jika tidak demikian, tidak ada yang merawat bioskop," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×