Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto
Ia mencontohkan, studi perbandingan oleh pengusaha Jepang menyimpulkan bahkan produktivitas Vietnam lebih tinggi daripada Indonesia, padahal Indonesia lebih duluan industrialisasi.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 beberapa industri yang diprioritaskan untuk mendapatkan penurunan harga gas ialah industri kaca dan industri baja.
Baca Juga: Unduh draf lengkap RUU Omnibus Law, ikut awasi pembahasannya
Silmy Karim, Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA) mengatakan industri mengapresiasi positif terhadap rencana tersebut.
Hanya saja hal seperti penurunan harga gas dan belum lagi janji diskon ongkos listrik, serta penerapan omnibus law saja belum cukup kalau importasi baja masih belum diperketat.
"Kami ingin supaya ada usaha menjaga agar produk impor yang bisa mengganggu industri dalam negeri untuk tidak mudah masuk ke Indonesia," terangnya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Seberapa efektif kemudahan mendirikan PT dalam omnibus law bisa membantu UMKM?
Sebab banjir impor ini mengancam stabilitas industri lokal yang utilisasinya terbilang rendah. Lonjakan impor baja di tahun lalu menurut IISIA membuat utilisasi produksi baja nasional menurun menjadi 50% dari kapasitas produksi nasional yang mencapai 9 juta ton per tahun.
Belum lagi kata Silmy, masih ada upaya nakal dari importir mengalihkan nomor HS produk sehingga dapat memasukkan lebih banyak pasokan baja ke dalam negeri.
Lebih lanjut ia bilang, jika pengetatan impor dilakukan maka ada harapan industri baja bertumbuh seiring dengan penurunan biaya energi serta kemudahan berbisnis yang dirancang lewat omnibus law.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News