kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri hasil tembakau (IHT) masih diliputi ketidakpastian di masa pandemi Covid-19


Kamis, 01 Juli 2021 / 16:08 WIB
Industri hasil tembakau (IHT) masih diliputi ketidakpastian di masa pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan sejak awal tahun 2020 belum terlihat jelas kapan akan berakhir. Bahkan kini, di sejumlah daerah kembali terjadi lonjakan tinggi yang berujung pada pengetatan kembali kegiatan masyarakat.

Alhasil, ketidakpastian usaha multi sektor yang disebabkan krisis ini di depan mata, suka tidak suka masih menghantui dan harus dihadapi oleh para pelaku usaha. Imbas tersebut tidak terkecuali menerpa Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar berharap adanya kepastian kebijakan dari pemerintah yang bisa mengurangi beban para pelaku IHT. Dia mengaku, salah satu yang diharapkan adalah kepastian terkait tarif cukai yang menurutnya lebih baik untuk tidak dinaikkan di tahun ini. Keputusan kenaikan cukai untuk tahun 2021, menurutnya, sangat memberatkan bagi produsen dan petani.

Secara agregat di segala segmen sepanjang tahun 2020, produksi IHT mengalami kontraksi produksi mencapai -9,7%. Adapun perkembangan hingga Mei 2021, tren penurunan produksi masih terjadi di kisaran -4,3% dari tahun 2020.

Sulami mengatakan, tren negatif masih terus berlanjut karena pandemi memang terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Bukan tidak mungkin penurunan produksi tahun ini lebih tajam dari tahun lalu, karena pengendalian pandemi belum ada perbaikan signifikan.

Baca Juga: Berdampak pada petani tembakau, Kementan minta revisi PP 109/2012 ditinjau ulang

“Justru yang terjadi saat ini malah meledak lagi dan terjadi pengetatan, produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen, dan petani kekurangan serapan permintaan dari sektor hilir. Kami sebagai produsen bisa tetap produksi saja sudah syukur,” ungkap Sulami dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (1/7).

Baru-baru ini, pelaku IHT kembali dibuat cemas dengan merebaknya isu terkait anjuran agar tarif cukai kembali dinaikkan dan penyederhanaan struktur tarif cukai. Meski bukan isu baru, kedua hal ini cenderung membuat pelaku industri khawatir akan nasib mereka setiap tahunnya.

Terlebih lagi, risiko kehilangan pekerjaan akibat pandemi juga di depan mata. Beragam efek domino negatif kian mengintai industri ini dari berbagai arah.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan, kenaikan cukai dan simplifikasi adalah faktor pendorong besar tekanan industri. “Kita lihat saja sekarang ini produksi sudah turun, nanti bisa sangat berkurang lagi,” imbuh dia.

Simplifikasi tarif cukai akan paling dirasakan oleh produsen tembakau golongan II dan III, atau yang produksinya belum mencapai tiga miliar batang. Jika kembali diberlakukan di tengah pandemi, maka efek terbesar adalah hilangnya produsen tembakau.

“Pasti yang akan berguguran duluan golongan II dan III, dan jika demikian, nanti rokok ilegal makin meningkat,” lanjutnya.

Ia juga meminta perlindungan pemerintah ke industri terus ada, termasuk rokok jenis kretek. Peraturan-peraturan yang menyebabkan industri ini makin terpuruk antara lain aturan simplifikasi dan kenaikan cukai yang eksesif. Hal ini akan terus mempengaruhi serapan bahan baku dari petani, mengganggu tenaga kerja, mengganggu pendapatan dari para pengecer atau penjual rokok, dan pendapatan negara dalam hal cukai dan perpajakan.

Faktanya, tidak lama setelah Kementerian Keuangan menaikkan tarif rata-rata cukai rokok tahun 2020 sebesar 23%, jumlah rokok ilegal justru naik hampir 60%. Data survei terakhir Kementerian Keuangan menyebut, pada tahun 2019 rokok ilegal ada di kisaran 3% dan naik 4,8% di tahun 2020. Pola ini sangat mungkin terulang bahkan meningkat ketika tarif cukai kembali naik 12,5% di tahun 2021.

Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati berpendapat, jika cukai akan kembali naik tinggi, terlebih di masa pandemi, pasti akan memberatkan IHT. Selain karena penanganan belum baik, daya beli masyarakat belum bisa pulih dalam waktu dekat.

“Padahal, tidak bisa dipungkiri rokok memang salah satu barang konsumsi utama masyarakat Indonesia. Tapi kalau yang legal dinaikkan, justru meningkatkan permintaan terhadap rokok ilegal,” terang dia.

Ketika celah kekosongan pasokan dari produk legal akan diisi oleh produk ilegal, maka dari sisi konsumsi akan banyak efek domino buruk. Perdagangan rokok ilegal tidak akan menerapkan azas-azas keamanan yang ditetapkan pemerintah seperti yang diterapkan pada pelaku niaga rokok legal. Terlebih, kini penjualan rokok ilegal bisa dilakukan di mana saja, sehingga konsumsinya pun makin tidak terkontrol.

“Salah satunya target prevalensi perokok pada usia dini. Bisa makin jauh. Rokok ilegal dijual bebas dan lebih murah, jadinya siapa saja bisa mendapatkannya. Di masa pandemi seperti ini produksi rokok legal bisa saja turun, tapi permintaan riilnya bisa tetap stabil atau naik karena diisi oleh rokok ilegal,” jelas Enny.

Hal ini tidak hanya merugikan pelaku IHT di segala lapisan, melainkan juga pemerintah yang tidak akan mendapat tambahan penerimaan negara. Dalam kajian yang dilakukan INDEF pada tahun lalu, setidaknya ada kerugian negara dari penerimaan yang tidak optimal karena rokok ilegal sebesar Rp 4,38 triliun.

“Ini hanya berasal dari data realisasi tindakan yang dilakukan Bea Cukai, seperti yang kita tahu rokok ilegal masih sangat marak,” lanjut Enny.

Secara terpisah, Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, cukai hasil tembakau memang jadi salah satu pilar penerimaan negara yang penting. Tapi dia mengatakan, menaikkan tarif cukai yang dilakukan dengan orientasi penerimaan negara semata bisa membuat kontraksi industri tembakau secara keseluruhan. Dampak yang paling mudah dilihat adalah penurunan produksi yang sudah terlihat saat ini.

“Menurut saya adanya roadmap IHT bisa jadi solusi. Tapi roadmap yang komprehensif sesuai dengan situasi dan melibatkan seluruh stakeholder dalam negeri. Tidak seperti menaikkan tarif cukai tahun 2020 yang berlandaskan roadmap Bloomberg,” pungkas dia.

Selanjutnya: Kementan minta revisi PP 109/2012 ditinjau ulang, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×