Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku industri kembali menyuarakan keluhan terkait belum optimalnya realisasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang telah ditetapkan pemerintah.
Mereka menyebut alokasi gas murah belum sepenuhnya terealisasi, sehingga sebagian pasokan digantikan dengan gas regasifikasi berharga jauh lebih mahal.
Diberitakan Kontan sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengungkapkan, realisasi pasokan gas untuk industri masih di bawah target.
Berdasarkan data FIPGB, realisasi alokasi gas pada Januari 2025 hanya mencapai 54%, dengan sisanya menggunakan gas regasifikasi yang dikenai tarif hingga US$ 16,77 per MMBTU.
“Pengguna sudah membayar dengan harga pipa normal dan harga regasifikasi untuk penggunaan Januari, karena Kepmen baru ditetapkan akhir Februari 2025,” kata Yustinus kepada Kontan, Senin (5/5).
Baca Juga: Pasokan Gas Murah ke Industri Masih Seret
Ia juga menambahkan, hingga kini kelebihan bayar tersebut belum dikompensasi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) maupun badan usaha penyalur gas lainnya.
Sementara itu, realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) pada bulan Februari tercatat 73%, dan Maret hanya naik tipis menjadi 76%. Yustinus berharap AGIT bisa mencapai 100% sesuai Kepmen ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025, khususnya oleh PGN sebagai penyalur utama gas bumi.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan belum menerima laporan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerima HGBT memang terbatas dan tidak lebih dari 10 kelompok industri.
“HGBT itu kan cuma beberapa yang dapat. Untuk PLN itu dapat US$ 7. Yang bahan baku untuk industri itu dapatnya US$ 6,5. Nah kalau katakanlah ada yang belum dapat, saya belum dapat laporan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/5).
Saat dikonfirmasi mengenai informasi kekurangan pasokan HGBT dipenuhi oleh gas regasifikasi dengan harga mencapai US$ 16,77 per MMBTU, Bahlil juga mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Belum saya dapat laporan itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan HGBT diperpanjang melalui Kepmen ESDM No. 76/2025, yang terbit pada akhir Februari 2025. Kebijakan ini mengatur harga gas bumi sebesar US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, dengan total 253 pengguna.
Baca Juga: Tagih Kepastian Pasokan Gas, Ini Catatan Sejumlah Asosiasi Industri Soal HGBT
Selanjutnya: Kinerja Sejumlah Emiten Kawasan Industri Lesu, Mana yang Masih Menarik Sahamnya?
Menarik Dibaca: Nyaris 9 Juta Penonton, Film Jumbo Siap Gusur Posisi Agak Laen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News