Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Apollonius Andwie menyambut positif aturan tersebut dan melihat kebijakan ini bisa mendorong terjaminnya ketersediaan sumber energi dan bahan baku industri untuk masa mendatang.
Dia menyebut, perusahaan batubara plat merah itu rutin melakukan kegiatan eksplorasi, baik untuk mendukung kegiatan operasional penambangan, maupun untuk eksplorasi pengembangan. Namun, untuk aturan eksplorasi lanjutan dan DKC yang diatur dalam UU minerba yang baru, PTBA masih menantikan detail aturan pelaksanaannya.
"PTBA mengalokasikan dana yang cukup untuk semua kegiatan eksplorasi operasional maupun pengembangan. Kami masih menunggu (detail aturan terkait DKC)," pungkas Andwie.
Baca Juga: Kemilau menyilaukan simpanan emas fisik digital di saat pandemi
Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan sejumlah strategi dan upaya baru pemerintah dalam menggenjot iklim investasi dan aktivitas eksplorasi tambang. Langkah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba yang baru, beserta aturan turunannya.
Salah satu dari strategi tersebut adalah mewajibkan perusahaan untuk menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) minerba. "DKC digunakan oleh pemegang IUP/IUPK untuk melakukan eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan operasi produksi yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam RKAB," sebut Yunus.
Sebagai informasi, DKC sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru. Pasal 112A menyebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Adapun, dana ketahanan cadangan minerba tersebut digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 3 Tahun 2020, diatur sejumlah kewajiban perusahaan untuk mendorong aktivitas eksplorasi. Aturan tersebut tertuang dalam draft RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
Merujuk pada draft RPP yang didapat Kontan.co.id, Pasal 49 mengatur bahwa dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP tahap operasi produksi wajib melakukan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pemegang IUP juga wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan minerba, yang besarannya diusulkan dalam RKAB tahunan.
Baca Juga: Dana ketahanan cadangan minerba diusulkan 5% dari profit atau 1% revenue perusahaan
Namun, kewajiban eksplorasi lanjutan tersebut dikecualikan bagi pemegang IUP tahap operasi produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUP kegiatan Operasi Produksi.
Tak hanya IUP, para pemegang IUPK tahap operasi produksi juga diwajibkan menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan. Hal itu tertuang dalam Pasal 98, yang juga mengatur bahwa besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam RKAB tahunan.
Draft RPP tersebut memang belum mengatur secara rinci tentang kewajiban eksplorasi lanjutan dan juga kewajiban alokasi dana ketahanan cadangan minerba. Sebab, hal itu akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Selanjutnya: Anggarkan US$ 6 juta untuk eksplorasi, Vale tunggu detail dana ketahanan cadangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News