kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri Penerbangan Bisa Bangkrut Jika Revisi Tarif Batas Atas (TBA) Tak Dilakukan


Senin, 01 Juli 2024 / 18:52 WIB
Industri Penerbangan Bisa Bangkrut Jika Revisi Tarif Batas Atas (TBA) Tak Dilakukan
ILUSTRASI. Ilustrasi. Industri penerbangan dalam negeri terancam bangkrut jika revisi Tarif Batas Atas (TBA) tak kunjung dilakukan.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengungkapkan bahwa revisi tarif batas atas (TBA) yang saat ini belum dinaikkan sejak tahun 2019, menjadi perdebatan krusial dalam industri penerbangan. 

Menurutnya, kebijakan ini mulai tidak realistis mengingat biaya operasional maskapai telah meningkat drastis selama lima tahun terakhir.

Apalagi, biaya seperti gaji pekerja yang meningkat hingga lima kali lipat, biaya sewa fasilitas bandara yang signifikan, serta tarif pelayanan Airnav yang naik, semuanya telah memaksa maskapai untuk melakukan penyesuaian drastis. 

Banyak rute yang tidak menguntungkan pun harus dipangkas atau frekuensinya dikurangi, atau bahkan dihentikan sama sekali.

Baca Juga: INACA Beberkan Alasan Banyaknya Pesawat yang Tidak Beroperasi

"Pelemaan nilai tukar Rupiah juga memberikan pukulan berat bagi maskapai, karena sekitar 30% dari biaya operasional, termasuk sewa pesawat, perawatan, asuransi, dan pendanaan semuanya terkait langsung dengan nilai tukar Rupiah," ujar Alvin Lie kepada Kontan, Senin (1/7).

Lie menambahkan bahwa penolakan untuk menaikkan TBA oleh Kementerian Perhubungan (Menhub) berpotensi mengakibatkan kebangkrutan beberapa maskapai dalam waktu dekat. 

Beberapa maskapai bahkan telah beralih untuk fokus melayani rute internasional yang tidak terikat oleh aturan TBA, karena penghasilan dalam mata uang asing (Dollar) lebih menguntungkan.

"Kenaikan TBA sudah melalui kajian mendalam dan telah diajukan kepada Menhub, namun hingga kini belum disetujui," ungkap Lie. 

Lie menambahkan "Keputusan MenHub untuk tidak menyetujui kenaikan ini mungkin dapat diinterpretasikan sebagai strategi untuk memaksa beberapa maskapai mengalami kegagalan," sambungnya.

Situasi ini juga telah mengarah pada pengurangan layanan maskapai dalam rute domestik, dengan fokus dialihkan ke layanan internasional yang lebih menguntungkan.

Untuk itu, kebijakan revisi TBA yang tertunda harus segera diimplementasikan agar tidak memberi dampak negatif yang signifikan terhadap industri penerbangan.

"Kebijakan revisi TBA yang tertunda harus segera diimplementasikan untuk menjaga kelangsungan hidup industri penerbangan domestik yang semakin terancam," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memastikan penyesuaian TBA tiket pesawat masih belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Dia juga belum dapat memastikan penyesuaian TBA tiket pesawat ini akan direalisasikan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintahan selanjutnya.

Menurutnya, aturan mengenai TBA tiket pesawat tidak hanya mempertimbangkan kondisi maskapai, tetapi juga masyarakat. 

Kemenhub ingin apabila nantinya regulasi TBA harus direvisi, aturan tersebut dapat menjaga keberimbangan antara kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat.

Baca Juga: Rupiah Jeblok, Maskapai Penerbangan Keok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×