Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah kembali berencana untuk menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau, seperti tertulis dalam nota keuangan RAPBNP 2016 sebanyak Rp 1,6 triliun menjadi Rp 148.091,2 triliun. Dari perubahan target RAPBNP 2016 ini, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp 141,7 triliun, atau Rp 1,9 triliun lebih tinggi dari target APBN 2016 sebesar Rp 139,8 triliun.
Menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Sugeng Aprianto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang mengusulkan untuk ada kenaikan target untuk cukai rokok. Hal ini didasari optimisme Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa akan ada lonjakan penerimaan cukai rokok di akhir tahun lantaran akan ada kenaikan tarif di tahun 2017.
“Targetnya memang diusulkan naik, tapi tarifnya tetap. Kami harap ada lonjakan pembelian pita cukai di akhir tahun supaya target tercapai, walaupun saat ini volume produksi turun 0,6 – 0,8% year-on-year,” papar Sugeng.
Walaupun Pemerintah mengusulkan kenaikan target dalam RAPBNP 2016, pencapaian setoran cukai per Mei 2016 masih di bawah target, hanya mencapai Rp 28,2 triliun atau lebih rendah 35,7% dari pencapaian tahun lalu pada periode yang sama sebesar Rp 43,9 triliun.
Penurunan realisasi setoran cukai disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai untuk tahun 2016 sebesar 11,19%, mendorong pabrikan memborong cukai di akhir tahun.
Sebelum Pemerintah mengusulkan kenaikan target penerimaan cukai tembakau dalam RAPBNP 2016, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro sudah terlebih dahulu mengumumkan bahwa akan ada kenaikan tarif cukai untuk produk rokok di tahun 2017. Kenaikan tarif cukai ini, menurut Bambang, terkait dengan usaha mengurangi konsumsi rokok masyarakat.