kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   -14.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.842   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Industri Telekomunikasi Terjepit Biaya Regulasi, Pungutan Daerah dan Aturan Lokal


Senin, 16 Februari 2026 / 16:21 WIB
Industri Telekomunikasi Terjepit Biaya Regulasi, Pungutan Daerah dan Aturan Lokal
ILUSTRASI. ilustrasi menara BTS (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: kompas.com, Muhammad Alief Andri, TribunNews | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri telekomunikasi selama memiliki struktur biaya yang tinggi. Beban regulasi alias regulation cost misalnya bisa mencapai 12%-14%. 

Biata regulasi merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seperti Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, BHP Spektrum Frekuensi Radio, kontribusi universal service obligation (USO) atau kewajiban pelayanan universal, serta biaya sertifikasi perangkat.

Lalu ada pula regulasi atau ketidakseragaman di daerah. Yang satu ini juga masih menjadi hambatan serius bagi pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional.

Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi alias Apjatel  mencatat sejumlah kebijakan lokal membebani operasional. ulai dari tarif sewa lahan hingga pungutan ruang milik jalan (Rumija) yang nilainya dianggap tidak proporsional.

Wakil Ketua Umum III Apjatel, Fariz Azhar Harahap mengungkapkan pihaknya telah memetakan sedikitnya 12 kabupaten/kota dengan tarif sewa lahan tinggi, terutama di wilayah Jawa Timur seperti Surabaya, Mojokerto, Nganjuk, Kediri, dan Malang. 

“Kami selalu berupaya mengakomodasi pertumbuhan pelaku usaha. Tapi di lapangan, nilai sewa sangat variatif, bahkan di tingkat kecamatan dan warga. Premanisme juga masih menjadi tantangan meski izin pemerintah sudah dikantongi,” ujarnya, pekan lalu. 

Baca Juga: Sewa Lahan dan Moratorium Izin Daerah Bikin Industri Telekomunikasi Tertekan

Persoalan regulasi di daerah itu juga tercermin pada kasus lain di sektor menara telekomunikasi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi( turut memantau sengketa hukum antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dengan Pemerintah Kabupaten Badung yang sedang disidangkan di Denpasar.

Kasus tersebut berkaitan dengan gugatan wanprestasi atas perjanjian pembangunan menara telekomunikasi yang diteken pada 2007.Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, M. Hilman Fikrianto, mengatakan pemerintah masih menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” katanya, akhir pekan lalu. .

Kasus sengketa dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu muncul lantaran Bali Towerindo merasa dirugikan atas berdirinya menara-menara telekomunikasi dari perusahaan lain di wilayah Badung. Emiten tersebut merasa paling berhak membangun berdasarkan surat perjanjian kerja sama 20 tahun dengan Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.

Menurut pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala, sengketa tersebut berpotensi membuka isi kontrak kerja sama awal antara perusahaan dan pemerintah daerah yang menjadi kunci menilai ada tidaknya praktik monopoli.

“Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena publik bisa melihat seperti apa ruang lingkup kerja sama oti,” ujarnya.

Ia menilai permintaan konektivitas di Badung tergolong tinggi karena wilayah tersebut merupakan pusat destinasi wisata, sehingga kebijakan pembatasan investasi infrastruktur berisiko menghambat kualitas layanan.

Sejumlah pelaku industri berharap pemerintah pusat dapat memperkuat harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Mengingat infrastruktur telekomunikasi merupakan tulang punggung layanan digital nasional sekaligus penopang aktivitas ekonomi, termasuk sektor pariwisata.

Selanjutnya: Menko Airlangga: Tarif AS Sudah Disepakati 19%, Tinggal Tanda Tangan

Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Spesial Imlek, Lip Tint-Primer Diskon hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×