kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri TPT: Revisi permendag berpeluang membuka impor lebih besar


Rabu, 30 Oktober 2019 / 22:28 WIB
Industri TPT: Revisi permendag berpeluang membuka impor lebih besar
ILUSTRASI. Industri TPT: Revisi permendag berpeluang membuka impor lebih besar


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 64 Tahun 2017 tentang impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) direvisi menjadi Permendag Nomor 77 Tahun 2019. Meski demikian, industri hulu Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menilai peraturan ini semakin membuka keran impor.

Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta melihat Permendag ini belum bisa mendorong substitusi impor. "Bahkan akan mendorong impor yang lebih besar," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/10).

Baca Juga: Banjir impor tekstil, Sri Mulyani desak Kemendag revisi kebijakan impor

Dikarenakan pada pasal 7 disebutkan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bisa melakukan kerjasama dengan pihak lain jika tidak mampu memenuhi kapasitas produksinya.

Sementara itu Yudha Amdan, Head of Corporate Communications PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) menyayangkan Permendag ini karena tidak tergambarkan ide untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi impor.

"Revisi ini terkesan me-regularize import juga, gagasan untuk lebih menyerap produk domestik tidak tergambar dari revisi ini," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/10).

Padahal harapannya revisi ini dapat mendukung upaya agar produk-produk yang under utilized capacity terserap dahulu.

"Jangan sampai produk yg sudah bisa dan kapasitas nya memadai tidak terserap karena diserbu produk impor," kata Yudha.

Baca Juga: Impor Tekstil diperketat, Ini Poin-poin yang Diatur Ulang Oleh Sri Mulyani

Sebagai informasi, pemerintah telah mencantumkan beberapa perubahan baru pada Permendag 77/2019.

Pertama, adanya lampiran A dan lampiran B yang dihapuskan. Jika sebelumnya Perizinan Impor hanya berlaku bagi kelompok dalam lampiran B, saat ini setiap importir memerlukan Perizinan Impor TPT dari menteri.

Pasal 4 menjelaskan bagi pemegang API-P dapat impor sebagai bahan baku, sementara NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen Umum (API-U) dapat impor sebagai IKM.

Untuk API-P, importir dapat impor langsung dari negara asal atau PLB. Sementara, API-U hanya dapat impor melalui PLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×