Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Besok, Rabu (9/12/2020) hari pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak di berbagai daerah. Pemerintah sudah menetapkan bahwa besok adalah hari libur nasional. Pekerja yang tetap masuk kerja harus mendapat hak uang lembur.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia. Sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/ buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.
Termasuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada karena penetapan hari libur nasional tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan. “Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) secara ketat. “Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Baca juga: Ada 2 unit, lelang mobil dinas Nissan X-Trail, harga murah mulai Rp 55-an juta
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” lanjut Ida.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapka ln tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Esok Libur Pilkada, Menaker: Pekerja yang Masuk Berhak atas Upah Kerja Lembur ",
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Cara menyembuhkan kemampuan indra penciuman yang hilang akibat corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News