Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan seluruh pengguna nomor telepon seluler (ponsel) pra-bayar untuk melakukan registrasi ulang.
Bila tidak melakukan registrasi ulang, hingga batas akhir 28 Februari 2018, maka kartu seluler (simcard) pengguna ponsel akan terblokir otomatis, secara bertahap. Meski masih ada masa tenggang selama 30 hari ke depan, jika tak juga melakukan registrasi, pelanggan akan kena sanksi tegas.
Seorang pengguna ponsel dengan simcard pra-bayar, G. Pujo, khawatir nomor ponsel yang telah belasan tahun digunakannya terblokir dan kemudian hangus. Selama ini, ia menggunakan empat nomor ponsel berbeda dari tiga operator seluler.
"Awalnya salah satu nomor telepon saya sulit untuk melakukan panggilan, baik panggilan masuk atau panggilan keluar. Dari situ, saya curiga, jangan-jangan ini karena nomor yang ada belum teregistrasi. Saya hawatir, nomornya terblokir, padahal sudah 15 tahun saya gunakan, kan eman-eman," katanya, Selasa (27/2).
Ia pun, segera menelepon call center masing-masing nomor telepon seluler yang digunakannya. Dari keterangan operator call center yang dihubunginya, diperoleh keterangan bahwa tiga nomor ponselnya telah terdaftar. Sementara, satu nomor lainnya belum teregistrasi ulang.
"Oleh operator call center, saya diminta datang ke gerai terdekat. Namun, saya minta bantu untuk diregistrasikan ulang via operator call center ternyata bisa, kita hanya diminta menyebutkan nama lengkap, alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP), nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK)," ucapnya.
Pujo menyarankan, agar masyarakat jangan lupa mengecek nomor ponsel masing-masing, apakah sudah teregistrasi atau belum. Cara mudahnya, menurut dia, dengan menelepon call center masing-masing operator seluler.
"Jangan gara-gara lupa belum registrasi, komunikasi kita terputus," imbaunya.
Seorang pengguna sim card pra-bayar lainnya, D. Setiawan, mengatakan ia sempat kesulitan melakukan registrasi ulang nomor ponsel miliknya. Beberapa kali dicoba, tapi selalu gagal.
Musababnya, NIK dan nomor KK miliknya terdeteksi oleh operator belum terdaftar (terverifikasi) secara resmi. Ia pun disarankan, untuk mengurus hal ini ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat.
"Dua nomor ponsel saya selalu gagal teregistrasi karena NIK-nya tak terverifikasi, mungkin dianggap NIK ilegal. Padahal, itu sudah sesuai dengan yang tertera di KTP," ucap warga Kendal ini.
Ia pun segera mengurus persoalan NIK yang tak terdeteksi ini ke kantor Disdukcapil setempat. Di sana, ia diminta menunjukkan KTP elektronik asli miliknya.
Jika KTP belum tercetak, maka harus menunjukkan surat keterangan (suket) asli yang dikeluarkan Disdukcapil. "Oleh petugas kemudian dicek," tuturnya.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo) pada
Menurut keterangan petugas Disdukcapil, NIK miliknya 'luput' belum terdaftar di database kependudukan di Kemendagri. Sehingga, pihak Disdukcapil harus membuka database (server) di pusat guna mensinkronkan data kependudukan yang ada.
"Setelah disinkronkan, saya coba registrasi nomor ponsel lagi, dan berhasil. Sehari langsung berhasil, tapi kata petugasnya, kalau antrian sedang ramai, proses sinkronisasi bisa sampai 2x24 jam," tuturnya.
Ia menduga, persoalan NIK ini terjadi lantaran ia merupakan penduduk mutasi dari kabupaten lain. "Dulu KTP saya kan beralamat di Cilacap, tapi kemudian mutasi dan pindah ke Kendal, dengan NIK yang sama, bisa jadi itu penyebabnya NIK saya terselip," ucapnya.
Ditambahkan Setiawan, usai berhasil melakukan registrasi, ia pun merasa lega. Pasalnya, dua nomor ponsel yang dimilikinya telah digunakan bertahun-tahun lamanya.
"Setelah berhasil registrasi ulang, saya mendapat pemberitahuan, jika ada perubahan data kepemilikan atau kependudukan untuk langsung menghubungi gerai operator ponsel terdekat," imbuh dia.