Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) meminta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diterbitkannya landasan hukum terkait penjual tunggal timah di tanah air.
"(Mohon) dukungan kebijakan untuk mendorong penjualan timah satu pintu melalui BUMN PT Timah," ungkap Direktur Operasi dan Produksi Timah Nur Adi Kuncoro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5).
Menurut dia, dengan dibuatnya peraturan tersebut maka TINS dapat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menentukan harga atau menjadi price maker sehingga dapat berkontribusi lebih kepada penerimaan negara.
"Kami juga mampu menentukan harga dan bisa berkontribusi ke Indonesia, baik lewat royalti, dividen dan sebagainya," tambahnya.
Baca Juga: Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah (TINS) Tumpang Tindih, 31% Lahan Tak Bisa Digarap
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Timah Restu Widiantoro mengatakan bahwa saat ini TINS masih belum bisa menertibkan para penambang timah ilegal yang berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) TIMAH.
"Pemerintah atau bapak dan ibu di Komisi 6 untuk kami di-backup dengan satu regulasi yang kira-kira bisa mengatur supaya semua produk PT Timah dan produk lain yang bekerja di IUP (PT Timah) wajib dikumpulkan di PT Timah karena pada dasarnya mereka menambang di IUP kami tetapi menjualnya atau hasilnya tidak diberikan kepada kami," jelasnya.
Adapun pada akhir rapat, keberpihakan DPR RI atas permintaan ini tertuang dalam kesimpulan rapat, khususnya poin keempat yang berbunyi sebagai berikut:
"Komisi VI DPR RI mendukung penerbitan Peraturan Presiden tentang mineral kritis dan mineral strategis dan atau peraturan turunan lainnya dalam rangka mendukung proses komoditas timah, mengatur kewenangan PT Timah Tbk sebagai pemasar tunggal penjualan timah," bunyi poin tersebut.
Terkait hal itu, DPR RI juga menyebut diperlukan sejumlah revisi atas beberapa peraturan yang telah lebih dulu ada.
Yaitu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/PER/5/2025 tentang perubahan atas Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah untuk meningkatkan pengelolaan komoditas timah nasional secara profesional, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya: Amran Ungkap 40% Harga Gabah Petani Masih Dibeli di Bawah HPP Rp 6.500/kg
Menarik Dibaca: Resep Oseng Mercon Tetelan Sapi Empuk dan Enak, Sensasi Pedas Nampol yang Bikin Melek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News