Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) mengungkap sebanyak 31% lahan tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik mereka tidak dapat digarap karena beberapa masalah kewilayahan. Salah satunya karena lahan yang masih tumpang tindih.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengungkapkan ada beberapa kawasan di wilayah IUP-nya yang tumpang tindih. Misalnya ada sebagian yang masuk dalam kawasan hutan produksi.
"Permasalahan ini terjadi pada kurang lebih 31% atau sekitar 145.808 hektare IUP kami yang tidak bisa dilakukan operasi PT Timah secara maksimal, karena beririsan dengan kepentingan lain," ungkap Direktur Utama TINS, Restu Widiyantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/05).
Baca Juga: Timah (TINS) Ungkap Bangka Belitung Punya Potensi Monasit Hingga 25.700 Ton
Ia menambahkan, saat ini TINS tengah mengejar dua target dari para pemegang saham, yaitu terkait percepatan proyek hilirisasi serta pengembangan nilai tambah melalui program Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rear element.
"Yang menjadi target dari pemegang saham saat ini, yaitu untuk segera mempercepat proses hilirisasi dan proses pengembangan elemen tanah jarang atau rear element," katanya.
Sebagai gambaran, dalam kesempatan yang sama Dirut Holding Pertambangan Indonesia, MIND ID, Maroef Sjamsoeddin mengatakan bahwa pada saat ini tercatat IUP Darat dan IUP Laut yang terkena tumpang-tindih lahan ini.
"Kalau kita lihat wilayah IUP yang ada di lingkungan PT Timah, IUP darat 288.638 hektare dengan luas IUP laut 184.672 hektare," tuturnya.
Imbas tata kelola yang belum berjalan dengan baik, secara industri, saat ini produksi TINS hanya memenuhi 25%. Sebanyak 75% produk timah yang ada di pasangan masih dikuasai perusahaan lain.
Baca Juga: Teknologi Peleburan TSL Dongkrak Produksi PT Timah (TINS) hingga 23%
Berikut adalah luas IUP Timah (TINS) yang mengalami tumpang tindih:
1. Luas IUP darat seluas 288.638 hektare, dengan kawasan yang terdampak:
a. Kawasan Hutan Produksi (diperlukan pinjam pakai kawasan hutan) 83.102 hektare.
b. Perkebunan sawit (diperlukan Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama) 18.657 hektare.
2. Luas IUP laut seluas 184.672 hektare, dengan kawasan luas yang terdampak:
a. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 41.406 hektare.
b. Kabel bawah laut (diperlukan koordinasi pemindahan kabel bawah laut) 2.643 hektare.
Selanjutnya: Penawaran SR022 Tinggal Menghitung Hari, Segini Proyeksi Kupon Ditawarkan!
Menarik Dibaca: Aroma Parfum Terbaik Berdasarkan Zodiak, Aroma Floral Cocok untuk Zodiak Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News