Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Perusahaan pengelolaan kehutanan milik pemerintah berharap ada kepastian pengelolaan lahan dari pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah, PT Inhutani I, Inhutani II, Inhutani III, Inhutani IV dan Inhutani V.
Perusahaan yang memiliki fokus bisnis di bidang pengelolaan kehutanan ini mengklaim, belum memiliki kewenangan izin pengelolaan kawasan hutan secara permanen dari pemerintah.
Budi Santoso, Direktur Utama PT Inhutani II menyatakan, Inhutani saat ini diperlakukan sama dengan perusahaan swasta dalam hal mengelola izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).
"Hal ini membuat areal pengusahaan Inhutani bisa dicabut pemerintah sewaktu-waktu," ungkap Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2).
Menurut direksi Inhutani itu, sudah ada kasus izin hutan kelolaan Inhutani yang dicabut sepihak pemerintah. Bahkan, Inhutani IV tidak punya memiliki areal pengelolaaan hutan (IUPHHK) setelah izinnya dicabut sejak 2005.
"Kami ini memiliki wilayah kerja, tetapi tidak punya areal hutan untuk bekerja," terang Pelaksana Harian Direktur Utama, Inhutani IV, Endro Siswoko.
Sementara itu, Irsyal Yasman, Direktur Utama PT Inhutani I bilang, Inhutani selama ini hanya memegang IUPHHK, berbeda dengan Perum Perhutani yang mengelola lahan sudah ditetapkan peraturan pemerintah.
Karena itu, Irsyal berharap, Inhutani mendapatkan perlakuan sama dengan Perhutani dalam mendapatkan areal lahan yang ditetapkan oleh ketentuan pemerintah. "Kami berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelimpahan hutan ke Inhutani disahkan tahun ini," harap Irsyal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News