Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan skema power wheeling atau penyewaan jaringan listrik dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih menuai perdebatan.
Skema ini memungkinkan pihak swasta menyalurkan listrik ke konsumen melalui jaringan transmisi milik pihak lain, termasuk PLN.
Menurut Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, power wheeling berpotensi membuka jalan bagi dominasi asing di sektor kelistrikan Indonesia.
Baca Juga: Skema Power Wheeling Tak Kurangi Monopoli Listrik PLN
"Jika power wheeling diterapkan, sektor listrik kita bisa dikuasai oleh pihak non-Indonesia, seperti ‘wild west’," ungkap Hashim dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (26/2) lalu.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute Essential Services Reform (IESR).
Menurutnya, power wheeling justru dapat mendukung transisi energi terbarukan dan meningkatkan efisiensi ketenagalistrikan di Indonesia.
Tiga Alasan Indonesia Perlu Menerapkan Power Wheeling
1. Energi Terbarukan Bersifat Lokal dan Tidak Selalu Berdekatan dengan Permintaan
Fabby menjelaskan bahwa sumber energi terbarukan di Indonesia sangat spesifik secara geografis, sehingga lokasi pembangkit sering kali jauh dari pusat permintaan listrik.
"Misalnya, kita punya potensi energi terbarukan di satu daerah, tapi permintaan listriknya ada di daerah lain yang masuk wilayah usaha (wilus) PLN. Tanpa power wheeling, listrik dari sumber terbarukan itu sulit dialirkan ke pengguna," jelasnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (1/3).
Dengan skema power wheeling, pihak swasta dapat menyewa jaringan PLN untuk menyalurkan listrik dari daerah sumber ke daerah permintaan tanpa harus membangun jaringan transmisi baru.
Baca Juga: Plus Minus Penggunaan Skema Power Wheeling dalam Ketenagalistrikan Indonesia
2. Infrastruktur Transmisi Listrik Didominasi oleh PLN
Alasan kedua adalah luasnya wilayah usaha PLN dibandingkan dengan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
"Saat ini, hanya PLN yang boleh membangun transmisi di wilayah usahanya. Jadi, kalau swasta ingin mengalirkan listrik dari titik A ke titik B, mereka tidak bisa membangun jaringan sendiri, sehingga harus menggunakan infrastruktur PLN," jelas Fabby.
Dengan power wheeling, pembangkit listrik swasta dapat memanfaatkan jaringan yang sudah ada untuk menyalurkan listrik ke konsumen tanpa harus melanggar aturan wilayah usaha PLN.
3. Power Wheeling Bisa Menjadi Sumber Pendapatan Baru bagi PLN
Selain membantu distribusi listrik, power wheeling juga berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi PLN melalui mekanisme sewa jaringan.
"Power wheeling ini bukan gratis. Pemerintah bisa mengatur formula harga sewa yang menguntungkan PLN, sehingga dapat dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)," kata Fabby.
Baca Juga: ESDM Pertimbangkan Penghapusan Skema Power Wheeling dari RUU EBET
Bahkan, skema ini bisa membuka peluang investasi baru dalam jaringan transmisi yang lebih modern dan andal.
"Jika tarif sewanya dihitung dengan benar, justru bisa membantu PLN untuk meningkatkan investasi di jaringan transmisi," tambahnya.
Selanjutnya: Ekonom Ungkap Ini yang Terjadi Jika Danantara Masuk ke Stritex dan GNI
Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa 2 Maret 2025 untuk Wilayah Jogja dan Sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News