Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) saat ini masih dipertanyakan.
Sejak aturan validasi nomer identitas khusus atau IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu, masih banyak ponsel BM alias black market yang bisa diaktifkan. Pemerintah pun sampai saat ini masih berusaha agar regulasi tersebut bisa berjalan dengan maksimal.
Baca Juga: Harga hp Vivo seri Y50 turun Rp 200.000, seperti apa kemampuannya?
Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung memberikan empat tips kepada konsumen agar bisa menghindari pembelian ponsel BM di toko offline. Selain itu Ojak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal. Masyarakat pun diminta untuk teliti sebelum membeli dan menghindari ponsel ilegal.
Menurutnya, selain pengawasan, pihaknya juga melakukan edukasi kepada konsumen. Hal ini termasuk melalui pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan dan di website Kemenperin. "Ada 4 langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT)," kata Ojak dalam diskusi secara virtual, Rabu (24/6).
Pertama, pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan. Perlu diketahui sebelumnya, nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka pada perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.
Kedua, Ojak juga menyarankan untuk melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan melalui situs web Kemeperin. Konsumen bisa melakukan pengecekan di https://imei.kemenperin.go.id.
Baca Juga: Harga Rp 3 juta, pre-order Nokia 5.3 di Indonesia sudah dibuka