kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Ini Alasan Distribusi Minyakita 35% Lewat BUMN Pangan


Jumat, 19 Desember 2025 / 15:54 WIB
Ini Alasan Distribusi Minyakita 35% Lewat BUMN Pangan
ILUSTRASI. Mendag Budi Santoso segel pabrik minyakita (KONTAN/Vatrischa Putri)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan ditetapkannya aturan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa minimal 35% distribusi Minyakita harus dilakukan melalui BUMN Pangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa dari kewajiban distribusi 35% tersebut, Kemendag tidak menentukan pembagian persentase untuk Bulog dan ID Food. “Persentase Bulog dan ke ID Food berapa, silakan mereka atur sendiri. Karena ini sesuai dengan kebutuhan ekspor mereka,” ujar dia di Kantor Kemendag Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Iqbal menjelaskan, penetapan minimal 35% distribusi Minyakita ini mempertimbangkan hitungan internal dengan kajian yang bekerja sama dengan universitas, yakni Universitas Padjadjaran (Unpad).

Baca Juga: Penjualan Motor Listrik Polytron Masih Tertekan, Optimistis Pulih pada 2026

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain kebutuhan daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3 TP). Data jumlah usaha kecil menengah (UKM) pangan yang dimiliki Kemendag. “Kami juga cadangkan juga dalam konteks program-program bantuan dari pemerintah. Itulah yang membentuk 35% itu,” imbuh Iqbal.

Untuk diketahui, peraturan anyar ini telah ditandatangani pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan berlaku 14 hari setelah diundangkan, tepatnya pada 26 Desember 2025.

Iqbal mengungkapkan, alasan dibutuhkannya 14 hari ialah untuk meluangkan waktu bagi para pelaku usaha, baik produsen, BUMN pangan, maupun para distributor lainnya untuk menyiapkan sistem. Selama ini, pemantauan telah dilakukan melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Di Permendag ini, kami buatkan norma baru terkait pengusulan permohonan penggunaan merek Minyakita. Yang dulunya diajukan secara manual, sekarang ini sudah kami buatkan mekanismenya secara elektronik melalui Inatrade di Kemendag,” terang Iqbal.

Selanjutnya: TikTok Selamat dari Ancaman Larangan, ByteDance Lepas Kendali Operasi di AS

Menarik Dibaca: Tips Merayakan Natal Tanpa Repot, Fokus Berbagi dan Kebersamaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×