Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Aturan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan 12 Desember 2025, dan akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Permendag tersebut merupakan revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Juga: Pengusaha Sambut Penundaan Cukai Minuman Berpemanis, Begini Kata Asrim dan Gapmmi
Revisi ini menegaskan komitmen pemerintah, khususnya melalui badan usaha milik negara (BUMN), dalam memperkuat aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan minyak goreng rakyat atau Minyakita.
Menurut Budi, Kemendag meyakini bahwa efisiensi distribusi Minyakita akan mendorong terbentuknya harga jual yang sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga mendukung stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
“Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jual sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, penguatan peran BUMN sebagai distributor bertujuan memastikan penyaluran Minyakita berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.
Baca Juga: Pakai Kapal Ro-Ro, Pertamina Distribusi BBM dan LPG di Aceh
“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat merupakan barometer ekonomi nasional,” kata Budi.
Pasar rakyat, lanjutnya, menjadi salah satu indikator dalam mengukur pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, serta ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Budi menegaskan, Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng yang tata kelola dan distribusinya diatur oleh pemerintah.
Oleh karena itu, keterjangkauan harga dan ketersediaan pasokan dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi dari anggaran negara.
Dari sisi pengawasan, pemerintah juga memperketat penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran dan praktik spekulatif yang berpotensi mengganggu pasokan maupun stabilitas harga.
Baca Juga: Antam (ANTM) Optimistis Dapat Perkuat Pasokan Bahan Baku Emas dari Dalam Negeri
Salah satu penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini adalah penerapan sanksi administratif, berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dalam menjaga stabilitas harga,” tegas Budi.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag melalui analisis Regulatory Impact Assessment (RIA) serta diperkuat dengan kajian akademis.
Penyusunannya juga melibatkan masukan dari praktisi dan akademisi. Proses harmonisasi regulasi dilakukan bersama Kementerian Hukum serta kementerian dan lembaga terkait pada 25 dan 27 November 2025.
“Revisi ini dirumuskan secara bersama, berbasis kajian, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan aturan baru ini, kami ingin memperkuat kepastian pasokan dan keterjangkauan Minyakita bagi seluruh masyarakat,” pungkas Budi.
Selanjutnya: Tarik Ulur Prospek Saham INDY, Reli Masih Bertumpu Cerita Tambang Emas
Menarik Dibaca: Adopsi AI Berkembang Sangat Masif, Termasuk di Kalangan UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













