kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini alasan ESDM tak memperpanjang MoU Newmont


Selasa, 03 Maret 2015 / 16:02 WIB
Ini alasan ESDM tak memperpanjang MoU Newmont
ILUSTRASI. Pergerakan IHSG Tertekan Jelang Keputusan The Fed dan BI


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan berakhirnya jangka waktu  memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara bukanlah karena pembahasan renegosiasi kontrak karya (KK) dengan mengalami kebuntuan.

Pemerintah punya alasan lain untuk tidak memperpanjang masa waktu MoU amandemen kontrak Newmont meskipun sebelumnya telah memperpanjang MoU amandemen kontrak PT Freeport Indonesia.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pengakhiran MoU amandemen kontrak Newmont bukan berarti renegosiasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut terhenti. Justru, pembahasan renegosiasi dengan Newmont sudah banyak kemajuan dan siap untuk diteken draf revisi KK-nya pada April mendatang.

"Kami akan percepat amandemen kontraknya, tidak usah pakai bulan-bulanan perpanjangannya. Nanti malah bisa dipelintir-pelintir pengertiannya," kata Sukhyar di kantornya, Selasa (3/3).

Asal tahu saja, pada 3 September silam, Kementerian ESDM dan Newmont menggelar penandatanganan MoU amandemen kontrak. Kedua pihak sepakat untuk merevisi KK Newmont terkait enam poin yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Jangka waktu nota kesepahaman tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditandatanangi atau habis pada Selasa (3/3) ini untuk ditingkatkan tahapannya menjadi amandemen KK.

Menurut Sukhyar, perpanjangan MoU amandemen kontrak Freeport pada 25 Januari lalu misalnya, justru disalahtafsirkan sebagai perpanjangan kontrak.

Sehingga, ketika itu sempat menimbulkan reaksi dari penolakan dari berbagai kalangan.  "Kalau Freeport kan sudah terlanjur, harusnya tidak perlu itu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×