Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub), selaku pemilik otoritas penerbangan di Indonesia mengaku, tidak memiliki alasan untuk menolak pemberian izin terbang atau validasi kelayakan terbang (Type Certificate) untuk pesawat Sukhoi Superjet100 di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bambang S Ervan, Juru bicara Kemenhub kepada KONTAN, Selasa (27/11).
Bambang menyatakan, seluruh kelengkapan dan persyaratan validasi terbang sudah terpenuhi oleh Sukhoi Superjet100. Bahkan, kata Bambang, pihak Kemenhub sudah mendatangi pabrik Sukhoi di Rusia guna melakukan verifikasi kelengkapan dan persyaratan kelayakan terbangnya. “Kami (Kemenhub) juga sudah mengirimkan tim ke sana (Rusia),” kata Bambang.
Menurut Bambang, sebelum terbang menggunakan bendera Indonesia, Sukhoi Superjet100 memang harus mendapatkan sertifikat kelayakan terbang oleh otoritas penerbangan sipil di negara setempat. Setelah itu, barulah otoritas penerbangan di Indonesia melakukan validasi sertifikat kelayakan yang sudah dikantongi itu.
“Kami hanya melakukan validasi yang disebut Type Certificate, dan kami tidak mengeluarkan sertifikat kelayakan terbang, karena Sukhoi Superjet100 sudah mendapatkan sertifikat kelayakan terbang dari Uni Eropa,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, usai mengantongi validasi kelayakan terbang itu, Sukhoi Superjet100 sudah bisa mengangkasa di Indonesia. Namun, kata Bambang, masih ada satu proses lagi yang mesti dilakukan Sukhoi Superjet100 agar bisa terbang di langit Nusantara, yakni, audit pesawat atau dikenal dengan aircraft certification.
“Setiap unit pesawat itu (Sukhoi Superjet100) akan melewati audit atau aircraft certification oleh otoritas penerbangan Indonesia sebelum beroperasi,” kata Bambang.
Perlu diketahui, pesawat Sukhoi Superjet100 ini jatuh menabrak pegunungan di kawasan Gunung Salak Bogor dengan korban tewas mencapai 45 orang. Enam bulan berlalu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum mengumumkan penyebab jatuhnya pesawat bikinan Rusia tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News