kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.457   18,00   0,11%
  • IDX 7.867   65,84   0,84%
  • KOMPAS100 1.100   11,13   1,02%
  • LQ45 796   2,92   0,37%
  • ISSI 269   3,06   1,15%
  • IDX30 413   1,88   0,46%
  • IDXHIDIV20 480   2,54   0,53%
  • IDX80 121   0,47   0,39%
  • IDXV30 133   1,16   0,89%
  • IDXQ30 133   0,80   0,60%

Ini alasan Kepala BPN hapus Pajak Bumi Bangunan


Selasa, 03 Maret 2015 / 20:58 WIB
Ini alasan Kepala BPN hapus Pajak Bumi Bangunan
ILUSTRASI. Promo Pizza Hut x Genshin Impact telah dimulai di tanggal 18 September hingga 29 Oktober 2023 di gerai Pizza Hut dan PHD


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah berencana menghapuskan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan fasilitas rumah murah.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, pemerintah tidak ingin MBR melepaskan fasilitas rumah murah yang diperoleh mereka karena tidak mampu membayar pajak.

"Ketika rumah murah didapatkan oleh masyarakat dengan berbagai kemudahan dan kebijakannya, jangan sampai nanti mereka pada tahun kedua tidak mampu bayar PBB. Akhirnya dia lepas haknya untuk mendapat rumah murah," kata Ferry di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (3/3).

Program penghapusan PBB bagi MBR tersebut akan diberlakukan mulai 2016 mendatang. Nantinya, menurut Ferry, masyarakat akan diminta mengajukan permohonan keringanan membayar PBB. Dari pengajuan tersebut, Pemerintah nantinya akan melakukan verifikasi atas data yang disampaikan warga.

"Ya dari data-data itu, data itu kita ambil, kita verifikasi, betul enggak dari segi income-nya dia tidak memiliki kemampuan," kata Ferry.

Dia juga menegaskan, pemerintah pusat akan meminta pemerintah daerah untuk mendorong warga mengajukan permohonan jika merasa keberatan membayarkan PBB yang ditetapkan.

"Saya kira pesan besarnya adalah jangan sampai terlalu banyak pungutan yang berkaitan dengan tanah. Kita kan mau menyederhanakan," sambung Ferry.

Selain bagi pemilik rumah murah, pemerintah akan menghapuskan PBB bangunan sosial dan tempat ibadah. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×