Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak memperpanjang masa kontrak 294 karyawannya. Jumlah itu setara dengan 9% dari total karyawan AMNT yang berjumlah 3.237 orang.
Head of Corporate Communication AMNT Kartika Oktaviana mengatakan, keputusan perusahaan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut dilakukan atas dasar evaluasi terhadap seluruh karyawan. Kartika menyebut, evaluasi karyawan yang dilakukan oleh anak usaha dari Medco Energy Group ini atas dasar tiga indikator utama, yakni kinerja, perilaku, dan rekam medis.
Baca Juga: Kementerian ESDM siap jemput bola kebut proyek smelter
"Harapannya adalah agar talenta terbaik bisa membantu peningkatan efisiensi dan produktivitas. Hal ini dilakukan sebagai upaya perusahaan untuk mencapai visi menjadi perusahaan nasional kelas dunia," kata Kartika saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/1).
Kendati begitu, Kartika mengatakan bahwa 294 karyawan tersebut tak secara otomatis dilepas. Menurutnya, AMNT memberikan tawaran terhadap
36% dari 294 karyawan tersebut untuk bekerja bersama dengan mitra bisnis.
"Keputusan tidak memperpanjang kontrak juga dilakukan apabila terdapat perubahan struktur dan organisasi. Misalnya, mengalihkan fungsi tertentu yang bukan fungsi inti ke mitra bisnis, karena dinilai lebih efektif dan efisien," jelas Kartika.
Adapun, berakhirnya masa kontrak karyawan ini berbeda-beda. "Namun mayoritas berakhir pada akhir Februari 2020," ujar Kartika.
Baca Juga: Medco (MEDC) Genjot Beragam Bisnis Tahun Ini
Kartika pun menyebut, perusahaan yang mengoperasikan tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sudah melakukan perencanaan yang matang untuk kebijakan tersebut. "Sehingga operasional perusahaan tidak akan terdampak dengan berakhirnya kontrak sejumlah karyawan," sebutnya.
Asal tahu saja, AMNT sebelumnya juga telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Rapat koordinasi itu digelar membicarakan rencana ketenagakerjaan perusahaan, pada Kamis (16/1/20).
Dalam rilis resminya, AMNT mengklaim bahwa seluruh peserta yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyatakan dapat memahami kebijakan AMNT yang telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku serta menunjukkan komitmen terhadap kemajuan daerah.
"Kami merasa perlu mengingatkan pihak perusahaan agar memperhatikan pemenuhan persyaratan komposisi pekerja lokal asal Kabupaten Sumbawa Barat sebesar minimal 50% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2010," ujar Bupati Sumbawa Barat W. Musyafirin.
Baca Juga: Siapkan capex US$ 340 juta, simak rencana bisnis Medco Energi (MEDC) tahun 2020
Adapun, rincian dari karyawan AMNT saat ini adalah, karyawan yang tidak akan diperpanjang masa kontraknya berjumlah 294 atau 9% dari total 3.237 karyawan. Sementara 106 orang atau 36% diantaranya akan melanjutkan kerja bersama mitra bisnis.
Pasca perpanjangan dan pengakhiran masa kontrak ini, jumlah tenaga kerja di Amman Mineral Group terdiri dari 53% pekerja dari KSB, 21% pekerja NTB (non-KSB) dan 26% pekerja nasional.
Manajer Operasional AMNT Wudi Raharjo mengatakan, Amman Mineral Group berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak karyawan hingga akhir masa kontrak sesuai dengan peraturan ketenagarkerjaan yang berlaku.
Ke depan, Amman Mineral akan terus menerapkan sistem evaluasi berkala dan mengadakan program-program pengembangan keterampilan profesional berkelanjutan untuk seluruh karyawannya. "Evaluasi tersebut merefleksikan komitmen dan investasi jangka panjang perusahaan terhadap Sumbawa Barat," ungkap Wudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News