Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
"Kami merasa perlu mengingatkan pihak perusahaan agar memperhatikan pemenuhan persyaratan komposisi pekerja lokal asal Kabupaten Sumbawa Barat sebesar minimal 50% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2010," ujar Bupati Sumbawa Barat W. Musyafirin.
Baca Juga: Siapkan capex US$ 340 juta, simak rencana bisnis Medco Energi (MEDC) tahun 2020
Adapun, rincian dari karyawan AMNT saat ini adalah, karyawan yang tidak akan diperpanjang masa kontraknya berjumlah 294 atau 9% dari total 3.237 karyawan. Sementara 106 orang atau 36% diantaranya akan melanjutkan kerja bersama mitra bisnis.
Pasca perpanjangan dan pengakhiran masa kontrak ini, jumlah tenaga kerja di Amman Mineral Group terdiri dari 53% pekerja dari KSB, 21% pekerja NTB (non-KSB) dan 26% pekerja nasional.
Manajer Operasional AMNT Wudi Raharjo mengatakan, Amman Mineral Group berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak karyawan hingga akhir masa kontrak sesuai dengan peraturan ketenagarkerjaan yang berlaku.
Ke depan, Amman Mineral akan terus menerapkan sistem evaluasi berkala dan mengadakan program-program pengembangan keterampilan profesional berkelanjutan untuk seluruh karyawannya. "Evaluasi tersebut merefleksikan komitmen dan investasi jangka panjang perusahaan terhadap Sumbawa Barat," ungkap Wudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News