kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini delapan alasan gugatan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi


Jumat, 10 Juli 2020 / 18:33 WIB
Ini delapan alasan gugatan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Menurut salah satu penggugat, Gubernur Kepualauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, UU Minerba ini mengandung materi muatan yang menegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kewenangan pertambangan minerba. Sebab, seluruh kewenangan ditarik ke Pemerintah Pusat.

"Ini bentuk pendegradasian Pasal 18 dan Pasal 18A UUD NRI 1945 dan semangat Reformasi 1998 yang mendudukan pemerintahan daerah sebagai daerah otonom yang menolak kekuasaan yang sentralistik," sebutnya lewat keterangan tertulis.

Redi bilang, setelah mendaftar, paling lambat 14 hari sidang akan dimulai. Saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan.

Dengan delapan alasan itu, para pemohon pun siap berdebat dan memaparkan pandangan di sidang MK. "Untuk itu, beberapa warga negara mengajukan pengujian formil UU No. 3 Tahun 2020 ke MK agar UU ini dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Redi.

Seandainya uji formil ini tak dikabulkan mahkamah, Redi menyatakan bahwa pihaknya siap kembali melakukan judicial review melalui uji materil, atau menggugat substansi dari UU Minerba baru tersebut. "Betul, kalau uji formil ditolak, akan uji materiil," pungkasnya.

Asal tahu saja, UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan UU Minerba yang baru, menggantikan UU No. 4 Tahun 2009. UU Minerba baru itu disahkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sejak penyusunannya, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

Baca Juga: UU Minerba yang baru mewajibkan perusahaan tambang setor dana ketahanan cadangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×