kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ini dua aturan yang mengganggu pengusaha sawit


Kamis, 08 Januari 2015 / 18:54 WIB
Ini dua aturan yang mengganggu pengusaha sawit
ILUSTRASI. Inilah Cara Mengatasi HP Tidak Bisa Mengisi Daya Ulang dengan 6 Langkah


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan kelapa sawit berharap aturan yang membelenggu pengusaha kebun dapat dikaji ulang. Hal ini terkait dua aturan pemerintah yang menghambat investasi sektor perkebunan kelapa sawit.

Dua aturan tersebut adalah, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Perkebunan terutama soal aturan pembatasan luas lahan maksimum 100.000 hektar (ha) penggunaan lahan usaha perkebunan. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Kajian dilakukan dengan alasan kontribusi kelapa sawit terhadap neraca perdagangan negara tidak sedikit. Jika saat ini produksi minyak kelapa sawit memasuki tren melambat salah satunya karena kebijakan yang tidak menguntungkan terhadap industri ini.

Joko Supriyanto , Direktur PT Astro Agro Lestari Tbk yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, pemerintah harus mengkaji ulang aturan tersebut untuk mendukung industri sawit.

“Aturan perusahaan dan kelompok usaha hanya boleh menguasal 100.000 ha itu sangat menggangu. Padahal kemampuan untuk berinvestasi pada industri ini berasal dari perusahaan besar yang memiliki modal dan teknologi mumpuni,” tandas Joko belum lama ini.

Sebelumnya, Franky Sibarani Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, sampai Oktober Sampai Desember ada empat perusahaan yang berniat investasi di sektor perkebunan dengan nilai total investasi Rp 3,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×