Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Sedangkan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, faktor tahun politik sulit dilepaskan dari kebijakan ini. Sebab, akan sangat riskan jika ada kenaikan tarif listrik yang bisa menambah beban usaha dan beban rumah tangga.
Namun, Fabby menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara hati-hati supaya tidak terlampau membebani kondisi finansial PLN. Sebab, dalam perhitungan Fabby, meski sudah ada insentif dari DMO Batubara, tapi pada tahun 2018 lalu, biaya produksi PLN sudah naik sekitar 10-15% hitungan itu didapatkan dengan mempertimbangkan faktor nilai tukar rupiah, inflasi dan fluktuasi harga minyak.
Apalagi, kata Fabby, tren harga minyak sulit diprediksi, begitu pun dengan nilai tukar rupiah yang rentan berfluktuasi. "Estimasi saya biaya listrik PLN naik. Hitungan saya, biaya produksi listrik PLN sekarang itu sudah sama bahkan mungkin lebih tinggi dari tarif," ujar Fabby.
Dalam jangka pendek, untuk menolong finansial PLN, pemerintah bisa saja memberikan tambahan subsidi kepada PLN dengan memperhitungkan faktor-faktor kondisi ekonomi nasional dan global serta realisasi penerimaan negara.
Selain itu, Fabby juga memprediksi, jika akan ada penyesuaian tarif listrik, maka itu akan dilakukan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Predisen (Pilpres). "Jadi kalau pun ada, penyesuaian tarif setelah itu lah. baru pada Semester II atau Kuartal IV," ungkapnya.
Adapun, tarif tenaga listrik yang dipatok pada Triwulan I-2019 adalah sebagai berikut:
- Rp997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;
- Rp1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
- Rp1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;
- Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Sementara tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News