kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ini gambaran unit baru bidang listrik di ESDM


Selasa, 13 Januari 2015 / 18:07 WIB
Ini gambaran unit baru bidang listrik di ESDM
ILUSTRASI. Strategi pertumbuhan, Kino Indonesia (KINO) rilis sejumlah produk baru. KONTAN/Baihaki/26/11/2015


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk unit baru di bidang kelistrikan. Bertajuk Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), divisi baru ini dibentuk untuk memastikan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) berjalan sesuai target tanpa adanya penyelewengan.

Sebagai gambaran, Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, UP3KN ini akan menjadi kantor pusat manajemen project management office (PMO) dalam mengawasi dan merealisasikan proyek-proyek pembangkit listrik yang akan dibangun selama lima tahun mendatang.

"PMO akan dibidangi oleh Nur Pamudji yang dikenal berpengalaman dalam ketenagalistrikan karena pernah menjadi Direktur Utama PLN,” kata Sudirman, di Pusdiklat Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan, Selasa (13/1).

Selain itu, yang bertugas sebagai person incharge (PIC) adalah Agung Wicaksono yang memiliki pengalaman di Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Sudirman memberi contoh, UP3KN ini dibentuk untuk mengatasi masalah di bidang ini. Misalnya,  ketika PLN memiliki masalah suplai gas dengan Pertamina, unit ini yang akan mengurai masalahnya dan menyelesaikannya. “Jika ada dokumen antar instansi yang sangat banyak, unit ini yang akan menjadikannya satu sehingga mempermudah koordinasi antar instansi," kata Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×