kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.202   17,00   0,09%
  • IDX 5.282   16,18   0,31%
  • KOMPAS100 686   3,41   0,50%
  • LQ45 539   6,45   1,21%
  • ISSI 177   -2,03   -1,14%
  • IDX30 303   3,34   1,12%
  • IDXHIDIV20 406   6,22   1,56%
  • IDX80 79   0,40   0,52%
  • IDXV30 112   0,64   0,58%
  • IDXQ30 102   1,33   1,33%

Ini harga patokan elpiji 3 kg 2020 yang ditetapkan pemerintah


Selasa, 19 Januari 2021 / 05:19 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan harga patokan elpiji 3 kilogram (kg).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan harga patokan elpiji 3 kilogram (kg), melalui dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. 

Dalam diktum kesatu Kepmen tersebut, menyatakan harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP elpiji tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin. 

“Harga patokan elpiji tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per kg," bunyi diktum kedua, dikutip Senin (18/1/2021). 

Diktum tersebut juga menyebutkan, formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg. 

Baca Juga: Sri Mulyani sindir Pertamina soal penyaluran gas elpiji melon

Selanjutnya dalam diktum ketiga, formula penghitungan elpiji 3 kg digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji 3 kg. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, penetapan patokan harga elpiji ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan Elpiji Tabung 3 Kg. 

“Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” tuturnya. 

Baca Juga: Pertamina beri pinjaman modal ke UMKM yang tak lagi pakai gas elpiji 3 kg

Sebagai informasi, penetapan patokan harga elpiji tabung melon ini tidak mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg kepada konsumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Baru Elpiji 3 Kg"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Pertamina putuskan hubungan usaha pangkalan elpiji nakal di Bintan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×